Mohon tunggu...
Jihan Adelia Putri
Jihan Adelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kepemilikan

21 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 21 Juni 2024   11:04 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Kepemilikan Haram (Al-Mulk al-Haram)
Kepemilikan yang didapat secara tidak sah atau melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti hasil dari riba, penipuan, atau pencurian.

6. Kepemilikan Gharim (Al-Mulk al-Gharim)
Kepemilikan yang didapat melalui hutang yang belum dibayar atau kewajiban yang harus diselesaikan.

7. Kepemilikan Perorangan dan Kepemilikan Bersama (Al-Milk al-Shakhsi wa al-Jama'i) kepemilikan ini adalah لذا

D. UNSUR-UNSUR KEPEMILIKAN 

Unsur-unsur kepemilikan menurut Islam mencakup beberapa aspek penting yang mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam hukum syariah. Berikut adalah beberapa unsur utama kepemilikan menurut perspektif Islam:

1. Hak Milik (Al-Mulk)
Ini adalah konsep dasar kepemilikan yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak eksklusif untuk menguasai, menggunakan, dan mengambil manfaat dari suatu harta atau barang tertentu. Hak ini harus diakui dan dihormati oleh masyarakat dan pemerintah.

2. Sumber Kepemilikan
Kepemilikan menurut Islam dapat berasal dari berbagai sumber, seperti warisan, hibah, hasil usaha halal, dan transaksi yang sah menurut syariah seperti jual-beli yang diatur dengan baik.

3. Keadilan dan Kesaksamaan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam kepemilikan, baik dalam memperoleh maupun dalam membagi harta. Kepemilikan yang sah harus didasarkan pada prinsip keadilan yang menghindari eksploitasi atau penindasan terhadap orang lain.

4. Tanggung Jawab dan Amanah
Islam mengajarkan bahwa kepemilikan merupakan amanah dari Allah SWT. Individu yang memiliki harta atau kekayaan bertanggung jawab untuk mengelolanya dengan benar dan menggunakannya sesuai dengan tuntunan agama, termasuk dalam hal zakat dan bersedekah.

5. Penggunaan yang Berkah
Kepemilikan menurut Islam seharusnya tidak hanya untuk kepentingan pribadi semata, tetapi juga untuk kebaikan umum dan mencari ridha Allah SWT. Penggunaan harta harus memberi manfaat dan tidak merugikan orang lain atau lingkungan.

6. Larangan-larangan
Islam juga menetapkan larangan terhadap kepemilikan yang tidak sah atau yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti kepemilikan yang diperoleh melalui riba, penipuan, atau tindakan-tindakan yang tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun