Mohon tunggu...
Jidan SyofiArdana
Jidan SyofiArdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NAMA : Jidan Syofi Ardana NIM : 41521010190 Fakultas: Ilmu Komputer DOSEN : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Teori Panopticon Jeremy Bentham dan Teori Strukturasi Anthony Giddens

31 Mei 2023   22:59 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:09 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anthony Giddens adalah seorang sosiolog terkenal yang memperkenalkan konsep kejahatan struktural dalam pemikirannya tentang teori sosial. Dalam pandangannya, Giddens menghubungkan kejahatan dengan struktur sosial yang ada dalam masyarakat.

Menurut Giddens, kejahatan struktural terjadi karena adanya ketidakadilan sosial dan ketimpangan kekuasaan yang terintegrasi dalam struktur sosial. Dia berpendapat bahwa kejahatan struktural tidak dapat dijelaskan semata-mata melalui faktor individu atau faktor ekonomi, tetapi harus dilihat dalam konteks struktur sosial yang lebih luas.

Giddens mengidentifikasi tiga dimensi utama dari kejahatan struktural:

  1. Ketimpangan akses ke sumber daya: Giddens berpendapat bahwa ketimpangan akses ke sumber daya sosial, ekonomi, dan politik menciptakan kesempatan yang tidak setara bagi individu untuk memenuhi kebutuhan mereka secara legal. Ketimpangan ini dapat memicu individu untuk terlibat dalam kejahatan sebagai cara untuk memperoleh sumber daya yang mereka anggap tidak adil didistribusikan.

  2. Ketimpangan kekuasaan: Giddens menekankan bahwa kejahatan struktural juga berkaitan dengan ketimpangan kekuasaan dalam masyarakat. Individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan yang lebih besar cenderung memiliki lebih banyak peluang untuk terlibat dalam kejahatan dan menghindari pertanggungjawaban hukum. Ketimpangan kekuasaan ini dapat mempengaruhi distribusi sumber daya dan menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk terjadinya kejahatan.

  3. Ketidakadilan struktural: Giddens menyoroti pentingnya memahami kejahatan sebagai hasil dari ketidakadilan struktural dalam masyarakat. Ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik yang tertanam dalam struktur sosial dapat mempengaruhi norma dan nilai yang dianut oleh individu dan kelompok. Kejahatan struktural muncul ketika individu atau kelompok mengabaikan atau melanggar norma-norma ini dalam upaya memenuhi kebutuhan mereka.

Dengan menggabungkan pemahaman tentang ketimpangan akses ke sumber daya, ketimpangan kekuasaan, dan ketidakadilan struktural, Giddens menyediakan kerangka teoritis yang memungkinkan untuk memahami kejahatan struktural dalam konteks masyarakat yang lebih luas. Pendekatan ini menekankan pentingnya memperhatikan faktor-faktor struktural dalam menjelaskan terjadinya kejahatan, dan menantang pandangan yang menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada individu sebagai penyebab utama kejahatan.

Alasan pentingnya memahami kejahatan struktural

Pemahaman tentang kejahatan struktural memiliki beberapa alasan penting yang perlu dipertimbangkan:

  1. Pengertian yang lebih komprehensif tentang kejahatan: Memahami kejahatan struktural memungkinkan kita untuk melihat fenomena kejahatan di luar faktor individu atau keadaan segera. Ini memperluas wawasan kita tentang sumber dan akar masalah kejahatan dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi yang lebih luas.

  2. Identifikasi faktor penyebab: Dengan memahami kejahatan struktural, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor struktural yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan. Ini membantu kita untuk memahami bahwa kejahatan tidak hanya terjadi karena "keburukan" individu, tetapi juga terkait dengan ketidakadilan sosial, ketimpangan kekuasaan, dan sistem yang tidak adil.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun