Mohon tunggu...
Jidan Nanda Lesmana
Jidan Nanda Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | Jurnalis | Menulis Berdasarkan Keresahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Media Sosial: Dampak Sebagai Wadah Demokrasi Digital

21 Desember 2024   16:53 Diperbarui: 23 Desember 2024   19:30 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media sisal telah menjadi wadah baru berdemokrasi di era digital (Sumber: Pinterest/JurnalPost).

Polarisasi sosial dapat diartikan sebagai masyarakat yang terpisah  dari yang lain karena perbedaan pandangan, nilai, ataupun kepentingan. Dalam kaitannya dengan media sosial sebagai wadah demokrasi, polarisasi menyebabkan seseorang terjebak dalam kelompok-kelompok yang memiliki pandangan serupa dan menghindari pandangan yang berbeda. Hal tersebut menyebabkan dialog yang konstruktif menjadi terhambat dan memperburuk perpecahan dalam masyarakat.

Solusi Dari Problematika media sosial sebagai wadah berdemokrasi

Hadirnya media sosial memang berguna bagi wadah berdemokrasi masyarakat. Namun, dampak negatif yang hadir juga sangat destruktif dan mengancam integrasi bangsa. Menurut pandangan saya, diperlukan beberapa solusi sebagai langkah pemecahan masalah ini, beberapa hal yang dapat dilakukan terangkum sebagai berikut:

1. Peningkatan Literasi Digital

Di era disrupsi informasi seperti saat ini, segala bentuk informasi tercecer di berbagai platform media sosial. Kondisi tersebut memungkinkan tersebarnya berita yang tidak terverifikasi dan juga hoax. untuk mengatasi hal tersebut, literasi digital menjadi langkah untuk mengikis problematika tersebut. Literasi digital adalah kemampuan dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi dan juga internet. Adapun kemampuan yang dimaksud adalah menemukan, memanfaatkan, menggunakan, dan mengevaluasi dengan bijak segala informasi yang beredar.

2. Regulasi Hukum Oleh Pemerintah

Untuk mengatur dampak negatif dari penggunaan media sosial sebagai wadah berdemokrasi, diperlukan seperangkat peraturan agar demokrasi di media sosial berjalan sehat. Saat ini, terdapat peraturan yang berfungsi untuk mengatur aktivitas dunia maya, termasuk media sosial, transaksi elektronik, dan konten digital, peraturan tersebut adalah UU ITE. UU ITE merupakan peraturan yang tepat dalam menangani semua permasalahan media sosial, di mana, peraturan ini menangani penyebaran informasi hoax kejahatan siber, serta tindak pidana ujaran kebencian. Namun, peraturan ini mengalami beberapa kelemahan, dimana, terdapat pasal karet yang berpotensi disalahgunakan. Untuk itu, diperlukan beberapa perbaikan atau revisi pasal agar peraturan ini menjadi lebih tepat sasaran dan efektif untuk menangani dampak negatif dari media sosial.

3. Pengimplementasian Sistem Cek Fakta Oleh Platform

Berbagai platform media sosial yang menjadi tempat berdiskusi dan bertukar pikiran masyarakat dapat menyediakan sistem fact-checkers dan labeling. Hal ini berguna untuk mengurangi penyebaran hoax yang mempengaruhi opini publik. Jika perlu, platform tersebut dapat melakukan penyaringan secara langsung dengan langsung menghapus berbagai informasi yang salah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun