2.Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian merupakan salah satu  dampak negatif dari penggunaan media sosial sebagai wadah berdemokrasi.  Salah satu penyebabnya adalah maraknya pengguna media sosial yang hanya ikut-ikutan dalam menyebarkan atau membuat unggahan yang sama tanpa mengetahui maksud atau makna sebenarnya dari sebuah unggahan yang sedang ramai dibicarakan. Ujaran kebencian ini pun beraneka ragam, dapat berupa rasisme, pencemaran nama baik, hingga penyebaran hoax seperti pembahasan sebelumnya. Jumlah ujaran kebencian pun dapat kita rasakan ketika mengakses media sosial, apapun itu pembahasannya, kebanyakan yang melakukan hal tersebut menggunakan nama samaran untuk menutupi identitas aslinya. Contoh nyata lainnya dari ujaran kebencian dapat dilihat ketika Pemilu 2024 berlangsung, kala itu, banyak akun buzzer baik dari berbagai pihak saling tuding menuding ujaran kebencian demi memenangkan kontestasi tersebut.
3. Cyberbullying
Ketika media sosial telah menjadi wadah untuk berdemokrasi dan berekspresi, maka pada saat itu pula media sosial telah menjadi ruang yang memungkinkan untuk terjadinya perdebatan. Perdebatan yang tak kunjung usai ini berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya cyberbullying, di mana, salah satu pihak bersikap agresif dengan melontarkan berbagai kata kasar dan cacian untuk meluapkan emosinya. Adapun bentuk-bentuk dari cyberbullying bermacam, berikut bentuk-bentuk daripada cyberbullying:
Flaming (terbakar): merupakan bentuk cyberbullying di mana seseorang mengirim pesan teks yang isinya merupakan kata-kata penuh amarah dan frontal.
Harassment (Gangguan): berupa pesan berisi gangguan yang dilontarkan di email, SMS, ataupun media sosial lainnya yang dilakukan secara terus menerus.
Denigration (Pencemaran nama baik): yaitu mengumbar keburukan atau ujaran kebencian dengan maksud merusak reputasi seseorang.
Outing: yaitu menyebar rahasia atau foto pribadi orang lain.
Exclusion (Pengeluaran): merupakan bentuk cyberbullying dengan mengeluarkan orang tersebut dari grup online.
Cyberstalking: merupakan tindakan mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga menyebabkan ketakutan besar pada orang tersebut.
4. Polarisasi Sosial