Pergerakan sosial, seperti gerakan anti-korupsi, menunjukkan bagaimana tindakan kolektif dapat mempengaruhi kebijakan hukum dan penegakan hukum.
-Birokrasi:
Birokrasi di Indonesia masih menjadi tantangan, dengan masalah korupsi dan ineffisiensi yang sering dihadapi. Konsep birokrasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana struktur birokrasi dapat diperbaiki agar lebih transparan dan responsif terhadap masyarakat. Reformasi birokrasi yang sedang berlangsung bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan integritas, mencerminkan pemikiran Weber tentang pentingnya struktur dan aturan yang jelas.
-Legitimasi Kekuasaan:
Di Indonesia, legitimasi hukum sering kali dipengaruhi oleh konteks politik dan sosial yang kompleks. Tuntutan masyarakat untuk keadilan dan transparansi menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan hukum tidak hanya berasal dari aturan formal, tetapi juga dari penerimaan masyarakat. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak ditangani dengan baik dapat mengurangi legitimasi sistem hukum.
-Rasionalisasi:
Proses rasionalisasi dalam hukum Indonesia terlihat dalam upaya modernisasi hukum, seperti pengadilan online dan reformasi sistem peradilan. Namun, tantangan tetap ada dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan tradisional.
Analisis Berdasarkan Pemikiran H.L.A. Hart
-Hukum Positif:
Hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum positif, di mana undang-undang dan peraturan menjadi sumber utama hukum. Namun, ada juga pengaruh hukum adat dan norma sosial yang berperan dalam praktik hukum. Masyarakat sering kali melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sekadar kumpulan aturan, yang mencerminkan pandangan Hart tentang hukum sebagai produk sosial.
-Aturan Primer dan Sekunder: