Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Max Weber dan H.L.A Hart

31 Oktober 2024   09:49 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:49 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergerakan sosial, seperti gerakan anti-korupsi, menunjukkan bagaimana tindakan kolektif dapat mempengaruhi kebijakan hukum dan penegakan hukum.

-Birokrasi:

Birokrasi di Indonesia masih menjadi tantangan, dengan masalah korupsi dan ineffisiensi yang sering dihadapi. Konsep birokrasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana struktur birokrasi dapat diperbaiki agar lebih transparan dan responsif terhadap masyarakat. Reformasi birokrasi yang sedang berlangsung bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan integritas, mencerminkan pemikiran Weber tentang pentingnya struktur dan aturan yang jelas.

-Legitimasi Kekuasaan:

Di Indonesia, legitimasi hukum sering kali dipengaruhi oleh konteks politik dan sosial yang kompleks. Tuntutan masyarakat untuk keadilan dan transparansi menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan hukum tidak hanya berasal dari aturan formal, tetapi juga dari penerimaan masyarakat. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak ditangani dengan baik dapat mengurangi legitimasi sistem hukum.

-Rasionalisasi:

Proses rasionalisasi dalam hukum Indonesia terlihat dalam upaya modernisasi hukum, seperti pengadilan online dan reformasi sistem peradilan. Namun, tantangan tetap ada dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan tradisional.

Analisis Berdasarkan Pemikiran H.L.A. Hart

-Hukum Positif:

Hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum positif, di mana undang-undang dan peraturan menjadi sumber utama hukum. Namun, ada juga pengaruh hukum adat dan norma sosial yang berperan dalam praktik hukum. Masyarakat sering kali melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sekadar kumpulan aturan, yang mencerminkan pandangan Hart tentang hukum sebagai produk sosial.

-Aturan Primer dan Sekunder:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun