Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Max Weber dan H.L.A Hart

31 Oktober 2024   09:49 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:49 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks hukum Indonesia, aturan primer (undang-undang) sering kali dihadapkan pada ketidakpastian dalam penegakannya. Aturan sekunder, seperti peraturan pemerintah atau keputusan hakim, memainkan peran penting dalam menginterpretasikan hukum. Proses legislasi dan pengawasan hukum juga menunjukkan pentingnya aturan sekunder dalam memastikan implementasi yang efektif dari hukum.

-Hubungan Hukum dan Moralitas:

Perdebatan tentang hukum dan moralitas sangat relevan di Indonesia, khususnya dalam isu-isu seperti pernikahan anak, LGBT, dan kebebasan berekspresi. Hukum sering kali mencerminkan nilai-nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat. Ada kebutuhan untuk dialog antara hukum positif dan norma moral masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan inklusif.

-Kritik terhadap Positivisme:

Kritik Hart terhadap positivisme yang kaku dapat diterapkan dalam konteks Indonesia, di mana hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang beragam. Ini penting untuk menghindari hukum yang tidak relevan atau tidak diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan

Kedua pemikir ini memberikan kerangka yang berguna untuk memahami dinamika sosial dan hukum masa kini. Pemikiran mereka dapat membantu kita menganalisis bagaimana struktur sosial dan hukum berinteraksi dalam menghadapi tantangan modern, serta bagaimana kita dapat membangun sistem yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Analisis perkembangan hukum di Indonesia melalui lensa pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih dalam proses adaptasi dan reformasi. Pentingnya memahami tindakan sosial, legitimasi, dan hubungan antara hukum dan moralitas menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil. Integrasi antara hukum positif dan norma lokal serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas birokrasi adalah langkah-langkah penting dalam menghadapi tantangan hukum di Indonesia saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun