Dalam 4 tahun terakhir ini, pemerintah selain menambah pinjaman luar negeri juga melakukan pembayaran utang yang tidak sedikit. Â Ada Rp 1.600 Triliun yang telah disodorkan oleh pemerintah untuk pembayaran utang, meskipun sebagian besar untuk membayar beban bunga utang luar negeri.Â
Hingga sekarang, Utang luar negeri telah mencapai Rp 5.410 Triliun per oktober 2018, tentu beban bunga terhadap nilai utang tersebut akan semaki besar dan dipastikan akan melebihi Rp 500 Triliun setiap tahunnya.
Nilai tersebut memang masih relatif aman karena rasionya terhadap PDB masih dalam nilai 30,31%. Dalam laporan APBN kita, pemerintah menilai rasio utang saat ini masih dalam kondisi aman karena masih berada dibawah batas yang ditetapkan dalam UU keuangan negara yaitu 60% terhadap PDB.
Dengan pelibatan BUMN dengan APBN, BUMD dengan APBD, dunia usaha dan swasta dengan investasi dalam negeri maupun luar negeri, maka pemerintah bisa menekan jumlah utang sehingga nilai anggaran tersebut benar-benar produktif.Â
Pembangunan infrastrutur tanpa melibatkan utang mungkin sebuah hal yang mustahil untuk dilakukan, tetapi setidaknya dengan melakukan strategi public private partnership , penurunan tarif pajak untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak akan bisa mengurangi jumlah beban negara terhadap utang setiap tahunnya.
Utang akan berkurang setiap tahunnya, pembangunan infrastruktur tetap berjalan dan kebermanfaatannya bisa dirasakan sejak dini tanpa harus mengorbankan energi berlebih dengan fokus besar untuk pembayaran utang. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H