Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membangun Infrastruktur Tanpa Utang, Mungkinkah?

14 Desember 2018   02:11 Diperbarui: 14 Desember 2018   02:17 1630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah perlu mengurangi tarif untuk menambah rasio penerimaan pajak dan kepatuhan sebagai wajib pajak. Ilustrasi : Kompas.com

Pemerintah juga bisa mengajak swasta untuk turut serta memberikan penjaminan karena pihak swasta kadang melihat beberapa proyek pemerintah tidak menarik untuk jangka pendek dan jangka panjang. Swasta selalu melihat keuntungan baik secara finansial, kelangsungan perusahaan dan trust kepada masyarakat jika ingin terlibat dalam pembangun infrastruktur.

Skema berikutnya yang tak kalah menarik dan menjadi trend saat ini adalah menawarkan pembangunan infrastruktur kepada investor asing. Investor asing bisa dibeirkan kepada perusahaan swasta asing maupun kepada negara-negara secara bilateral maupun di forum-forum investasi dan negara.

Menggenjot Penerimaan Pajak

Pemerintah perlu mengurangi tarif untuk menambah rasio penerimaan pajak dan kepatuhan sebagai wajib pajak. Ilustrasi : Kompas.com
Pemerintah perlu mengurangi tarif untuk menambah rasio penerimaan pajak dan kepatuhan sebagai wajib pajak. Ilustrasi : Kompas.com
Pemerintahan Jokowi-JK melalui Menteri Keuangannya, Sri Mulyani membuat terobosan baru dalam memperbesar pendapatan pajak. Misalnya program tax amnesty dengan memberikan kelonggaran dan pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh terhadap pembayaran pajak baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Kebijakan ini disinyalir akan semakin menambah wajib pajak yang terdaftar dan patuh pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 diharapkan akan membayar pajak dengan patuh sehingga akan menambah penerimaan sektor pajak.

Total ada lebih dari Rp 5.000 triliun nilai wajib pajak yang melapor sesudah diadakan tax amnesty. Dari nilai tersebut, negara baru bisa mendapatkan Rp 135 Triliun. Nilai yang lumayan membantu APBN dalam membantu pembangunan infrastruktur. Kedepannya diharapkan seluruh wajib pajak yang mendaftar bisa patuh membayar pajak agar penerimaan dari sektor pajak bisa maksimal.

Untuk menggenjot penerimaan pajak ini, negara bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak dengan cara menurunkan tarif pajak. Dengan menurunkan tarif pajak, maka para wajib pajak setidaknya merasa berkurang bebannya dalam melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak. 

Jumlah wajib pajak saat ini baru sekitar 39 Juta wajib pajak dengan jumlah kepatuhan baru mencapai 10,6 Juta SPT. Artinya masih banyak objek pajak yang menjadi wajib pajak yang tidak patuh untuk membayar pajak dan belum mendaftar untuk menjadi objek pajak itu sendiri.  

Untuk tahun 2017, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.618,1 Triliun atau 95,4% dari target. Penerimaan pajak yang kurang maksimal ini bisa diitekan dengan peningkatan kesadaran pajak. Ini sangat perlu dengan cara melakukan berbagai stimulus dan sosialisasi yang komprehensif, edukatif, inovatif dan bersifat membudahkan para objek pajak agar tidak menanggap pajak sebagai momok menakutkan bagi finansial bagi masing-masing individu, keluarga, maupun koorprasinya.

Mengurangi Porsi Utang

Meskipun cara tersebut diatas berhasil dilakukan, rasanya upaya tersebut tidak akan bisa membuat negara dalam kondisi zero debt  atau berutang nol rupiah, tetapi upaya bisa memberikan efek positif dengan mengurangi penambahan jumlah utang setiap tahunnya sehingga sebagian beban pembayaran biaya bunga utang bisa dialihkan sekaligus untuk pembayaran utang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun