Gerakan Terorisme dan Pemaknaan Jihad
Perspektif, Konteks, dan Dampaknya
Â
Secara harfiah, jihad adalah b e n d isim masdar clan fi ' il man jadada, yang berarti "mencurahkan kemampuan puncak", "usaha yang sungguh-sungguh", "bekerja keras", dan "berperang di jalan Allah" (Ibn Manshur, jilid 1: 710). Al- Masyakah juga merupakan definisi dari jihad (Asqalani, jilid 2, halaman : 1384).Â
Dari arti harfiah ini, dapat dikatakan bahwa jihad memiliki elemen-elemen yang melibatkan mencurahkan seluruh kemampuan dan menghadapi kesulitan atau kelelahan.Â
Dengan demikian, jihad adalah mengeluarkan kemampuan tertinggi untuk mencapai tujuan. Jihad adalah hasil dari pengorbanan. Jihadis akan memberikan segalanya (Shihab, 1996: 501--502).
Asqalani mendefinisikan jihad secara syar'i sebagai mencurahkan kemampuan puncak untuk memerangi orang-orang kafir (Asqalani, jilid 2, halaman.: 1384). Menurut mazhab Hanafi, jihad didefinisikan secara syar'i sebagai upaya sungguh-sungguh dan bersusah payah sampai letih untuk mengajak (orang) ke agama yang benar (Islam) dan memerangi orang-orang kafir untuk mempertahankannya. Mempelajari ilmu dan menyebarkannya dengan harta, jiwa, atau lisan adalah bentuk lain dari jihad.(Zuhaili, juz 8, 2002: 5846).
Jihad, sebagai kegiatan di medan laga, harus dilakukan dalam batas-batas tertentu dan tidak boleh dilakukan secara bebas. Salah satu koridor yang disebutkan adalah bahwa peperangan harus bersifat defensif dan bukan ofensif.Â
Target yang tepat harus menjadi sasaran peperangan, yaitu mereka yang tidak beragama Islam yang membenci Islam dan melakukan tindak makar dan kezaliman.
Itu adalah fardhu kifayah untuk melakukan aktivitas yang menyebarkan agama, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. Ini berarti bahwa semua orang Islam diwajibkan untuk melakukan jihad. Namun, jika sebagian dari orang Islam telah melakukannya, kewajiban tersebut akan gugur, seperti yang dinyatakan dalam QS. an-Nisa' (4): 95 dan QS. at-Taubah (9): 122 (lihat lampiran).
Dari uraian di atas, beberapa sifat jihad adalah sebagai berikut:
1. Bersifat ishlah, yang berarti bahwa itu adalah upaya untuk memperbaiki sesuatu, bahkan jika itu dilakukan melalui perang.
2. Bertujuan untuk menegakkan dan membela agama Allah, serta membela pihak yang terhina.
3. Dilakukan dalam batas-batas tertentu.
4. Jihad dalam peperangan bersifat pertahanan daripada ofensif.
Sebagaimana disebutkan di awal, definisi terorisme yang digunakan dalam tulisan ini didasarkan pada definisi yang ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Bab I pasal 1 ayat 1 dan Bab III ayat 6, 7, 8 dan 9. Pasal yang dimaksud berbunyi sebagai berikut:
Â
BAB I
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menyatakan: 1. Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dianggap sebagai tindak pidana terorisme.
BAB III
Pasal 6 Setiap individu yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan menciptakan suasana teror atau rasa takut kepada orang lain, menyebabkan korban massal, merampas kemerdekaan atau harta benda orang lain, atau menghancurkan fasilitas strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, atau memberikan hukuman mati atau penahanan.
Pasal 7, Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang lain secara luas, menyebabkan korban massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk membuat kerusakan atau kerusakan terhadap obyek-obyek penting yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau internasional, dalam pelanggaran pidana.
Pasal 8, dihukum karena melakukan tindak pidana terorisme yang serupa dengan yang disebutkan dalam :
a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau mengganggu operasi
b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan
c. dengan sengaja dan melanggar hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat pengamanan penerbangan,
d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil, atau pindah, atau menyebabkan terpasang
e. menghancurkan pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan sengaja atau secara illegal
Pasal 9, Setiap individu yang secara ilegal membawa senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya ke Indonesia dengan tujuan melakukan tindak pidana terorisme, atau yang menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak ke atau dari Indonesia
Terorisme dapat dianggap haram berdasarkan ciri-cirinya yang telah disebutkan di atas. Hal ini sejalan dengan Ayat al-Baqarah (2): 195, Ayat Al-fatah (5): 33 dan beberapa hadis riwayat dari Abu Dawud dan Muslim, yang dapat dilihat di lampiran.
Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-fatah (5): 33 bahwa hukuman terburuk bagi teroris adalah hukuman mati. Karena tindak pidana terorisme memiliki unsur hirabah, yaitu mengangkat senjata melawan pemerintah dan masyarakat umum serta menimbulkan rasa takut dan kerusakan pada orang lain.Â
DAFTAR PUSTAKA
Asqalani, Ahmad ibn Ali ibn Hajar, Fath al-Bary Syahri Shahih al- Bukhari, juz 2, Dar al-Shafa'.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H