Mohon tunggu...
Dzaki Yafi
Dzaki Yafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi nge game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Terorisme dan Pemaknaan Jihad Perspektif, Konteks, dan Dampaknya

13 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 13 Oktober 2024   21:45 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Bersifat ishlah, yang berarti bahwa itu adalah upaya untuk memperbaiki sesuatu, bahkan jika itu dilakukan melalui perang.

2. Bertujuan untuk menegakkan dan membela agama Allah, serta membela pihak yang terhina.

3. Dilakukan dalam batas-batas tertentu.

4. Jihad dalam peperangan bersifat pertahanan daripada ofensif.

Sebagaimana disebutkan di awal, definisi terorisme yang digunakan dalam tulisan ini didasarkan pada definisi yang ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Bab I pasal 1 ayat 1 dan Bab III ayat 6, 7, 8 dan 9. Pasal yang dimaksud berbunyi sebagai berikut:

 

BAB I

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menyatakan: 1. Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dianggap sebagai tindak pidana terorisme.

BAB III

Pasal 6 Setiap individu yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan menciptakan suasana teror atau rasa takut kepada orang lain, menyebabkan korban massal, merampas kemerdekaan atau harta benda orang lain, atau menghancurkan fasilitas strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, atau memberikan hukuman mati atau penahanan.

Pasal 7, Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang lain secara luas, menyebabkan korban massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk membuat kerusakan atau kerusakan terhadap obyek-obyek penting yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau internasional, dalam pelanggaran pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun