Pasal 8, dihukum karena melakukan tindak pidana terorisme yang serupa dengan yang disebutkan dalam :
a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau mengganggu operasi
b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan
c. dengan sengaja dan melanggar hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat pengamanan penerbangan,
d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil, atau pindah, atau menyebabkan terpasang
e. menghancurkan pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan sengaja atau secara illegal
Pasal 9, Setiap individu yang secara ilegal membawa senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya ke Indonesia dengan tujuan melakukan tindak pidana terorisme, atau yang menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak ke atau dari Indonesia
Terorisme dapat dianggap haram berdasarkan ciri-cirinya yang telah disebutkan di atas. Hal ini sejalan dengan Ayat al-Baqarah (2): 195, Ayat Al-fatah (5): 33 dan beberapa hadis riwayat dari Abu Dawud dan Muslim, yang dapat dilihat di lampiran.
Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-fatah (5): 33 bahwa hukuman terburuk bagi teroris adalah hukuman mati. Karena tindak pidana terorisme memiliki unsur hirabah, yaitu mengangkat senjata melawan pemerintah dan masyarakat umum serta menimbulkan rasa takut dan kerusakan pada orang lain.Â
DAFTAR PUSTAKA
Asqalani, Ahmad ibn Ali ibn Hajar, Fath al-Bary Syahri Shahih al- Bukhari, juz 2, Dar al-Shafa'.