Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.
Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.
Langkah-langkah umum dalam menyelesaikan perkara secara hukum Islam:
Upaya Pra-Persidangan:
Musyawarah (Sulh): Pihak yang bersengketa didorong untuk berdialog dan mencari solusi damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
Mediasi: Jika musyawarah gagal, mediator yang memiliki keahlian dalam hukum Islam membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.
Proses Persidangan:
Pengajuan Gugatan: Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan agama (Mahkamah Syariah) dengan menyertakan bukti dan dalil yang mendukung.
Pemeriksaan Perkara: Hakim meneliti gugatan, mendengarkan keterangan penggugat dan tergugat, serta memeriksa saksi dan bukti.
Putusan Hakim: Hakim memutus perkara berdasarkan hukum Islam (Syariah) dan bukti yang presented.
Pasca Persidangan: