Mohon tunggu...
Jessyka Malau
Jessyka Malau Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis

Penikmat musik dan kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Masyarakat Sehat Mental, Pembangunan Indonesia Optimal

11 Oktober 2020   23:05 Diperbarui: 6 Desember 2021   11:52 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gangguan mental. Foto dari Freepik.com

Berbekal pengetahuan itu, mereka akan mampu mengembangkan potensi dan kapasitas diri untuk menjadi individu yang produktif. Selain itu, mereka juga menyadari pentingnya berempati, memiliki sikap ingin menolong dan toleransi yang baik. 

Hasil akhirnya, masyarakat sehat mental tidak memberikan stigma dan diskriminasi terhadap orang lain dengan gangguan mental. Justru, mereka dapat berperan sebagai agen atau kader yang menyebarluaskan informasi dan layanan kesehatan mental yang dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Perayaan Hari Kesehatan Mental Sedunia setiap tanggal 10 Oktober menjadi salah satu momen penting yang dapat dimanfaatkan untuk mengkampanyekan pentingnya kesehatan Mental. 

Di tahun 2020 ini, temanya adalah "Kesehatan Mental untuk Semua: Perluas Investasi, Perluas Akses untuk Semua Orang dan Dimana saja."(5) Tema ini mendorong langkah para tenaga profesional di bidang kesehatan mental untuk semakin maju dalam memberikan psikoedukasi maupun akses layanan psikologis bagi orang yang membutuhkan.

Salah satu wujud nyata dari tema perayaan Hari Kesehatan Mental Sedunia ini adalah semakin meningkatnya jumlah dan kemudahan dalam mengakses informasi tentang kesehatan mental. Secara khusus,akses melalui berbagai media sosial dan pembelajaran yang populer, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Zoom Meeting, Google Meet, dan lainnya.

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2020. Foto dari IG @himpsipusat
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2020. Foto dari IG @himpsipusat
Kedua, upaya pemulihan atau penanganan berbagai gangguan kesehatan mental atau disebut juga dengan istilah upaya kuratif. Terkait upaya ini, Indonesia membutuhkan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan yang memadai, baik secara kuantitas dan kualitas. 

Faktanya, jumlah tenaga kesehatan jiwa profesional di Indonesia masih sangat kurang dan belum merata hingga ke pelayanan kesehatan primer atau puskesmas.(6) Hal ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Indonesia karena aspek geografis sebagai negara kepulauan yang menyulitkan pemerataan akses layanan.

Ilustrasi Penanganan Psikologis via pingpoint.co.id
Ilustrasi Penanganan Psikologis via pingpoint.co.id
Pada tahun 2019, menurut catatan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia, jumlah psikolog klinis yang terverifikasi per 5 Mei adalah 1.143 orang. Namun, Indonesia tak cuma kekurangan tenaga psikolog klinis, tetapi juga psikiater dan fasilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ). 

Indonesia dengan penduduk sekitar 264 juta jiwa juga hanya memiliki 48 rumah sakit jiwa. Sementara di seluruh Indonesia, hanya ada 600 hingga 800 psikiater yang berarti bahwa, satu psikiater harus melayani 300.000 hingga 400.000 orang.(7)

Upaya kuratif kini dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi digital. Psikolog klinis maupun psikiater merancang suatu bentuk pelayanan kesehatan mental yang dapat diakses dari mana saja dan oleh siapa saja, selama ia mampu menggunakan gawai yang terhubung dengan internet. Dengan peluang ini, psikolog klinis dapat menjangkau kawula muda yang melek dengan teknologi digital. 

Di era pandemi, saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar masih diberlakukan, layanan daring menjadi semakin bertambah kuantitas dan popularitasnya baik yang disediakan secara gratis maupun berbayar. Meskipun demikian, kualitas layanan yang diberikan pada klien tetap perlu dijaga dan dioptimalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun