Mohon tunggu...
Jessica Anjelina Situmorang
Jessica Anjelina Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43222120038 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 - Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   09:29 Diperbarui: 23 November 2024   09:38 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Penerapan Teori untuk Pencegahan Korupsi

Menggunakan teori Edwin Sutherland, langkah pertama dalam pencegahan korupsi adalah mengintervensi pola-pola asosiasi yang mendukung perilaku menyimpang. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan:

  • Membangun Lingkungan Kerja yang Bersih: Reformasi birokrasi harus difokuskan pada penciptaan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkenalkan sistem berbasis teknologi untuk mengurangi interaksi langsung yang dapat menjadi peluang korupsi.
  • Pendidikan Anti-Korupsi: Menanamkan nilai-nilai anti-korupsi melalui pendidikan formal dan informal sangat penting. Program pendidikan ini harus dirancang untuk memberikan definisi yang bertentangan dengan praktik korupsi, sehingga individu memiliki dasar moral dan intelektual untuk menolak korupsi.
  • Perlindungan Whistleblower: Orang-orang yang melaporkan praktik korupsi sering kali menjadi sasaran intimidasi. Perlindungan hukum bagi pelapor harus diperkuat agar individu merasa aman untuk melaporkan perilaku menyimpang tanpa takut akan konsekuensi negatif.

4. Rehabilitasi Pelaku Korupsi

Teori Sutherland juga relevan dalam menangani pelaku korupsi. Pelaku harus dilibatkan dalam program rehabilitasi yang mengajarkan nilai-nilai baru dan mengubah cara pandang mereka terhadap perilaku korup. Misalnya, mereka dapat dilibatkan dalam pelatihan moral, program kerja sosial, atau diskusi kelompok yang mempromosikan nilai-nilai integritas.

5. Pemberdayaan Masyarakat Sipil

Salah satu cara untuk mengurangi asosiasi yang mendukung korupsi adalah dengan memberdayakan masyarakat sipil untuk mengawasi pemerintah dan birokrasi. Kampanye anti-korupsi yang melibatkan masyarakat dapat menciptakan tekanan sosial terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam korupsi. Selain itu, media juga berperan penting dalam mempublikasikan kasus-kasus korupsi untuk menimbulkan efek jera.

6. Reformasi Sistem Hukum

Penerapan teori Sutherland juga membutuhkan reformasi sistem hukum. Sistem peradilan yang transparan dan tidak korup akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, individu akan lebih cenderung belajar bahwa korupsi adalah perilaku yang berisiko dan tidak menguntungkan.

7. Mengatasi Faktor Struktural

Selain perubahan pada tingkat individu, pendekatan berbasis teori Sutherland juga harus memperhatikan faktor struktural. Korupsi sering kali didorong oleh kebutuhan ekonomi atau tekanan sosial, seperti kewajiban memberikan "hadiah" kepada atasan. Dengan mengurangi tekanan ini melalui kenaikan gaji, pengurangan kemiskinan, dan penguatan ekonomi, peluang untuk korupsi dapat dikurangi.

8. Studi Kasus: KPK dan Pendidikan Anti-Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun