Mohon tunggu...
Jessica Ariana
Jessica Ariana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Saya adalah mahasiswa jurusan hukum semester 3. Saya memiliki minat yang tinggi dalam bidang jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pendaftaran Merk Dagang pada Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bakso Pentol Pentolin Pangkalan Jati

2 Desember 2023   23:50 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:43 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERSYARATAN

  • Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
  • Fotocopy KTP 2 lembar.
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Neraca awal.
  • NPWP.
  • Nilai modal usaha kurang dari Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) (tidak termasuk bangunan dan tanah).
  • Penerbitan TDP dan SIUP merupakan satu kesatuan.

TATA CARA

  • Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  • Kasi Pelayanan Umum membuat rekomendasi
  • Camat menandatangani SIUP Mikro
  • Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data kepada petugas loket
  • Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan SIUP Mikro kepada pemohon

WAKTU PENYELESAIAN

3 Hari Kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

Kami melakukan sosialisasi terkait pendaftaran merek dan izin usaha kepada pelaku UMKM dengan tujuan adanya legalitas usaha bagi UMKM. Legalitas ini menjadi sebuah  kebutuhan  bagi  para  pelakunya.  Izin  usaha membuat para pelaku usaha terlindungi,  memperoleh kepastian, jaminan keamanan serta kenyamanan dalam berusaha sehingga  mampu mendorong para  pelaku usaha berkontribusi secara optimal dalam penyerapan tenaga  kerja,penyediaan  barang  dan  jasa  kebutuhan masyarakat,  peningkatan  nilai  tambah  produksi serta diseminasi    penumbuhan kewirausahaan (Nugrahenti, 2021). Maka dari itu, kami menghimbau kepada pelaku UMKM terkait untuk segera mengajukan pendaftaran merek dan izin usaha, kami juga memberitahukan cara atau prosedur terkait dengan adanya sosialisasi ini kami berharap para UMKM lainnya yang beleum mendaftarkan merek dagang dan izin usahanya dapat segera mendaftarkan pada lembaga terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun