PERSYARATAN
- Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
- Fotocopy KTP 2 lembar.
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Neraca awal.
- NPWP.
- Nilai modal usaha kurang dari Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) (tidak termasuk bangunan dan tanah).
- Penerbitan TDP dan SIUP merupakan satu kesatuan.
TATA CARA
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Kasi Pelayanan Umum membuat rekomendasi
- Camat menandatangani SIUP Mikro
- Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data kepada petugas loket
- Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan SIUP Mikro kepada pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
3 Hari Kerja
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
Kami melakukan sosialisasi terkait pendaftaran merek dan izin usaha kepada pelaku UMKM dengan tujuan adanya legalitas usaha bagi UMKM. Legalitas ini menjadi sebuah kebutuhan bagi para pelakunya. Izin usaha membuat para pelaku usaha terlindungi, memperoleh kepastian, jaminan keamanan serta kenyamanan dalam berusaha sehingga mampu mendorong para pelaku usaha berkontribusi secara optimal dalam penyerapan tenaga kerja,penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, peningkatan nilai tambah produksi serta diseminasi penumbuhan kewirausahaan (Nugrahenti, 2021). Maka dari itu, kami menghimbau kepada pelaku UMKM terkait untuk segera mengajukan pendaftaran merek dan izin usaha, kami juga memberitahukan cara atau prosedur terkait dengan adanya sosialisasi ini kami berharap para UMKM lainnya yang beleum mendaftarkan merek dagang dan izin usahanya dapat segera mendaftarkan pada lembaga terkait.