Pada hari Selasa, 28 November 2023 kami yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2022 yang sedang menempuh program sarjana S-1 Ilmu Hukum yang berada pada semester 3 dengan anggota kelompok Javier Artarindo Jaconia Hia, Amanda Maharani Fachri, Jessica Ariana Hutagaol, Daniel P.A. Nainggolan, Muhammad Zidane Hasymi, dan Velda Anastasia S. melakukan wawancara pada salah satu pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bakso Pentol “Pentolin” yang berada di daerah Pangkalan Jati disekitar kampus UPN VETERAN JAKARTA.
Kami mewawancarai penjual dari Usaha “Pentolin” yaitu Hilman Hanafiah. Usaha ini didirikan sejak tahun 2020 atau saat dunia sedang dilanda badai Virus Covid-19 di depan Alfamidi Pangkalan Jati. Ia menyebut bahwa ide jualan dengan nama usaha “Pentolin” dari saudaranya. Nama “Pentolin” juga dianggap mudah diingat oleh banyak orang. Tujuan membuka usaha tersebut karena untuk menghidupi keluarga.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merujuk pada usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Menurut para ahli ekonomi, UMKM seringkali dianggap sebagai kontributor utama terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Meskipun ukurannya kecil, jumlah UMKM yang besar dapat menghasilkan dampak signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Dilansir dari jakarta.kemenkumham.go.id Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang tata cara mendaftarkan Hak Cipta. Sebelum datang untuk mendaftarkannya, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, yaitu:
- Surat Permohonan Hak Cipta;
- Surat Perjanjian
- Bukti Pengalihan Hak
- Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
- KTP
- Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
- Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
Setelah memenuhi syarat administrasi tersebut, kita datang ke badan terkait dengan membawa kelengkapan surat yang telah ditentukan. Tata caranya ialah:
- Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawa dokumen pendaftaran;
- Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
- Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
- Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
- Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
- Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat
Dalam melakukan Permohonan Pendaftaran HAK Cipta tidak dilakukan dengan gratis melainkan berbayar. Akan tetapi, biaya yang dikeluarkan relatif murah dan mudah untuk dipenuhi. Terdapat pembagian 2 (dua) jenis program usaha dalam menentukan nominal biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan Hak Cipta, yaitu:
Program Komputer
- Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 300.000
- Umum: Rp. 600.000
Non Program Komputer
- Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 200.000
- Umum: Rp. 400.000
Selanjutnya, mengenai tata cara Pendaftaran Surat Izin Perdagangan (SIUP) untuk UMKM, persyaratan dan tata caranya sebagai berikut :
PERSYARATAN
- Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
- Fotocopy KTP 2 lembar.
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Neraca awal.
- NPWP.
- Nilai modal usaha kurang dari Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) (tidak termasuk bangunan dan tanah).
- Penerbitan TDP dan SIUP merupakan satu kesatuan.
TATA CARA
- Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Kasi Pelayanan Umum membuat rekomendasi
- Camat menandatangani SIUP Mikro
- Kasi Pelayanan Umum memberikan perintah input data kepada petugas loket
- Petugas Loket melakukan input data, serta menyerahkan SIUP Mikro kepada pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
3 Hari Kerja
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
Kami melakukan sosialisasi terkait pendaftaran merek dan izin usaha kepada pelaku UMKM dengan tujuan adanya legalitas usaha bagi UMKM. Legalitas ini menjadi sebuah kebutuhan bagi para pelakunya. Izin usaha membuat para pelaku usaha terlindungi, memperoleh kepastian, jaminan keamanan serta kenyamanan dalam berusaha sehingga mampu mendorong para pelaku usaha berkontribusi secara optimal dalam penyerapan tenaga kerja,penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, peningkatan nilai tambah produksi serta diseminasi penumbuhan kewirausahaan (Nugrahenti, 2021). Maka dari itu, kami menghimbau kepada pelaku UMKM terkait untuk segera mengajukan pendaftaran merek dan izin usaha, kami juga memberitahukan cara atau prosedur terkait dengan adanya sosialisasi ini kami berharap para UMKM lainnya yang beleum mendaftarkan merek dagang dan izin usahanya dapat segera mendaftarkan pada lembaga terkait.