Mohon tunggu...
Jesamine margareth
Jesamine margareth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Saya suka menyaksikan konten - konten tentang hal yang berhubungan dengan jurusan kuliah saya, hobi saya lainnya adalah dibidang kecantikan yaitu merias wajah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Lebih Dalam Tentang Khulu' : Pengertian, Sebab-Sebab, dan Akibat Hukum

8 Mei 2024   11:24 Diperbarui: 8 Mei 2024   11:44 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat Hukum Khulu’ 

Akibat hukum dari pengajuan permohonan cerai (khulu’) yang dilakukan oleh istri yang nusyuz ini, menurut sebagian besar ulama 4 (empat) imam madzhab berpendapat bahwa jika suami mengkhulu’ istrinya, ia berhak menentukan dirinya sendiri dan suami tidak boleh merujuknya karena istri telah mengeluarkan uang untuk melepaskan dirinya dari suaminya. Jumhur ulama telah bersepakat sesungguhnya suami yang menjatuhkan khulu’ tidak dapat rujuk kepada istrinya pada masa iddah, kecuali pendapat Ibnu Syihab dan Said al-Musayyad yang mengungkapkan bahwa apabila suami mengembalikan tebusan yang telah diambil dari istrinya, maka ia dapat mempersaksikan rujuknya. Sedangkan, jumhur ulama bersepakat pula suami diizinkan menikahi mantan istrinya yang sudah di khulu’ saat masa iddahnya atas persetujuan istrinya. 

Akibat Hukum Khulu’ menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

1. Perkawinan putus dengan talak ba’in sughra

Maksudnya perceraian yang tidak diperkenankan untuk rujuk kembali, namun diperbolehkan menikah lagi dengan syarat melakukan akad baru walaupun dalam keadaan iddah. Ketika pasangan suami istri melakukan perceraian dengan jalan khulu’ maka akan mengakibatkan jatuhnya talak ba’in sughra. Pernyataan mengenai diperbolehkannya melakukan akad baru bagi suami istri yang telah menjalankan khulu. Pendapat ini selaras dengan Surah Al-Baqarah ayat 230 yang berbunyi : َها ي هَم ِ َف قَ هُۥ َ غي َجا ًو ز َح َك ِتَن ى ٰ َط ن ِل َ ع َل َح َجنَا ُل َ َ َب م ن ِفَإ ر ُهۥ ل ُّح ِح ت َعُد َها لَ َف قَ َط ن ِج َرا َل َ َت ل َ َ َي ٍوم ن َمو ُعا َإ َ ن ِ ن اَ َ ن اَ َ يَ َت ن فَإ ِل َ ع َل َها ل ِنُ َ ٱ د ُ ُحدو ُك َِل َق يُبَي يُِقي ٱ د َ ُحدو ُما َوتِل َل لِ 

Artinya: ”Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah ayat 230).

2. Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat dirujuk (Pasal 161 Kompilasi Hukum Islam) 

Talak menurut Hukum Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Apabila seorang istri mengajukan permohonan cerai (khulu’), maka akan mengurangi jumlah talak, perceraian khulu’ tidak dapat dirujuk kembali. Menurut Syayuti Talib Talak khulu’ atau talak tebus adalah bentuk perceraian atas persetujuan suami istri yaitu dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menghendaki cerai dengan khulu’ tersebut. Pada Pasal 161 Kompilasi Hukum Islam memaparkan bahwa jika mengenai persoalan khulu’ maka berdampak perceraian itu mengurangi jumlah talak dan tidak bisa dirujuk. 

3. Istri mendapatkan iddah talak biasa (Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam) 

Iddah ialah masa waktu terhitung dimana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, hal ini juga melalui perhitungan quru’ melalui pemahaman perhitungan masa bersih dari haid, kelahiran dan lain-lain. Dalam hal terjadinya permohonan cerai (khulu’) yang dilakukan istri yang nusyuz, maka masa iddahnya berlaku seperti talak biasa.  

4. Bekas suami bebas atas kewajiban memberikan bekas istri nafkah iddah (Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun