Mohon tunggu...
Jesamine margareth
Jesamine margareth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Saya suka menyaksikan konten - konten tentang hal yang berhubungan dengan jurusan kuliah saya, hobi saya lainnya adalah dibidang kecantikan yaitu merias wajah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Lebih Dalam Tentang Khulu' : Pengertian, Sebab-Sebab, dan Akibat Hukum

8 Mei 2024   11:24 Diperbarui: 8 Mei 2024   11:44 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Suami melanggar taklik-talak 

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinta ketidakrukunan dalam rumah tangga

b. Sebab-sebab Khulu’ menurut Syaikh as-Sa’di 

1. Istri tidak suka dengan akhlak suami, karena akhlak merupakan perhiasan batin

2. Istri tidak suka kepada fisik atau jasmani suami yang buruk, sebab bagusnya fisik merupakan perihiasan lahir

3. Adanya kekurangan pada aspek agama sang suami

4. Adanya kekhawatiran dari istri berupa ketidakmampuannya untuk menjalankan kewajibannya kepada suaminya, atau murka atau marah kepada suaminya.  

c. Sebab – sebab menurut ahli Agama Islam 

Menurut Ulama Fikih, penyebab terjadinya khulu’ antara lain adalah munculnya sikap suami yang meremehkan istri dan enggan melayani istri hingga senantiasa membawa pertengkaran. Dalam keadaan seperti ini Islam memberikan jalan keluar bagi rumah tangga tersebut dengan menempuh jalan khulu'. Inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firman-Nya pada surah an-Nisa’ (4) ayat 128 yang berbunyi : ُس ْلَ نفُ ح ِض َر ِت ا َواُ ُح َخ ي ر َوال ُّصل ًحا ُهَما ُصل ِهَما اَ ن يُّ صِل َحا بَ ينَ ي و اِ ع َرا ًضا فَ َل ُجنَا َح َعلَ و ًزا اَ َها نُشُ بَ عِل ِن ا مَراَة َخافَ ت ِم ن َواِ ي ًرا ۝١٢ ِ و َن َخب ُ ِ َما تَ عَمل َكا َن ب وا فَِا ن ّٰللاَ َوتَت قُ وا ح ِسنُ َواِ ن تُ ال ُّش ح 

Yang berarti : “Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” Perdamaian dalam ayat ini artinya dengan mengakhiri hubungan suami istri melalui perceraian atas permintaan istri dengan kesediaannya membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar suami yang telah diberikan ketika akad nikah berlangsung. Menurut Ibnu Qudamah adalah ketidakpuasan seorang istri dalam nafkah batin. 

Sebab – sebab lainnya terjadinya khulu' adalah, adanya kecemburuan istri terhadap suami, suami yang malas atau tidak mau mencari nafkah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun