Mohon tunggu...
Jerry Simo
Jerry Simo Mohon Tunggu... -

Hiker, Aviator, Accountant, Pedestrian

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Usulan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka UU No.6 Tahun 2014

9 Mei 2014   00:19 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:05 4314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila kita mempertanyakan tentang keamanan dalam penggunaan aplikasi Android ini, sebenarnya kita bisa membandingkan dengan fakta bahwa industri perbankan sendiri yang harus sangat memperhatikan keamanan sudah menggunakan aplikasi-aplikasi Android ini untuk transaksi Cek Saldo, Transfer dalam bank/antar bank, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, melihat, rekening koran, dan berbagai fitur lainnya. Beberapa aplikasi jenis ini antara lain adalah BRI Mobile dan Mandiri Mobile.

Dengan melihat berbagai contoh aplikasi diatas saya yakin sebuah aplikasi untuk pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan di desa dapat dibuat. Sehingga kehadiran perangkat keras yang dapat membantu komputasi dan komunikasi data pada 73 ribu desa dapat diselenggarakan dengan lebih cepat dan serentak karena memanfaatkan jaringan perdagangan perangkat selular yang sudah masuk sampai ke seluruh pelosok negeri. Untuk distribusi perangkat lunak-nya dapat diunduh dengan mudah dan cepat melalui layanan google playstore yang pastinya lebih cepat dan lebih fleksibel daripada lewat birokrasi pemerintah. Selain itu dengan fakta bahwa di setiap kecamatan telah terdapat koneksi selular serperti yang telah diklaim oleh Telkomsel, maka konektivitas data dimanapun sudah cukup terjamin.

Sekian usulan sistem yang saya buat dalam tulisan yang terlalu sederhana untuk sistem sebesar ini. Usulan ini hanyalah satu konsep dari belasan konsep sistem informasi akuntansi yang dapat dikembangkan. Dengan catatan, semua sistem buatan manusia pasti memiliki kelemahannya masing-masing. Semoga dapat memperkaya proses penyusunan PP terkait dan pencarian infrastruktur terbaik bagi kemajuan desa-desa kita.

Dan keberhasilan dari apapun sistem yang dipakai nantinya kembali pada manusia yang menjalankan. It's not about the gun that matter, it's about the man behind the gun.

Demikianlah tulisan ini disusun dengan segala keterbatasan pengetahuan saya. Saya mohon maaf dengan sangat apabila terdapat kesalahan dan dengan rendah hati memohon agar para pembaca kiranya sudi untuk memberikan koreksi-nya agar tulisan ini menjadi semakin baik.

Terima kasih.

Catatan tambahan (per tanggal 21-Agustus-2014):

Pemerintah sudah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah yaitu PP no.43/2014 tgl. 30-Mei-2014 tentang Desa dan PP no.60/2014 tgl. 21-Jul-2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. Beberapa bagian dari tulisan ini telah disinggung dalam beberapa pasal di kedua PP tersebut antara lain:

PP 43/2014 = Pasal.48, ps.91-93(1) dan ps.103-104
PP 60/2014 = Pasal.24-28

Namun substansi dari tulisan ini, yaitu sebuah revolusi administrasi sama sekali belum dimungkinkan terjadi di dalam kedua PP tersebut. Karena itu kiranya para pembaca sudi menyalurkan gagasan ini kepada para pembuat kebijakan demi kemajuan desa-desa kita bersama.

Sumber tulisan: solusi-akuntansi.com

Ucapan terima kasih atas inspirasinya kepada: Barry Simorangkir, Novita LS. (Pemprov Sumut), Variana B. (Pemkab Tebing Tinggi), Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan kawan-kawan penulis sekalian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun