Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP dan KUHP Baru

18 November 2024   16:06 Diperbarui: 18 November 2024   16:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Law Firma Jeremia Hutagalung,S.H and Partners

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SANTET DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU

Ditulis oleh Jeremia Hutagalung seorang mahasiwa S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Bandung @unisba

Tindak pidana santet merupakan salah satu isu hukum yang kompleks di Indonesia. Pengaturan mengenai tindak pidana santet telah mengalami perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru, yang membawa konsekuensi pada syarat pembuktian dan tantangan dalam penegakan hukumnya. Dokumen ini akan mengulas definisi, pengaturan, dan pembuktian tindak pidana santet dalam KUHP lama dan KUHP baru, serta perlindungan hukum bagi korbannya.

Definisi Tindak Pidana Santet

Tindak pidana santet dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekuatan magis atau gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada orang lain. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Meskipun sulit untuk dibuktikan secara ilmiah, dampak dari tindak pidana santet dapat sangat nyata dan merusak.

Definisi Tindak Pidana Santet

Tindak pidana santet dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekuatan magis atau gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada orang lain. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Meskipun sulit untuk dibuktikan secara ilmiah, dampak dari tindak pidana santet dapat sangat nyata dan merusak.

Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, tindak pidana santet diatur dalam Pasal 284 dan 545. Pasal 284 menyebutkan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menggunakan guna-guna atau hal-hal yang bersifat gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian atau kerusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." Sementara itu, Pasal 545 mengatur tentang "Barangsiapa menyiarkan atau mempertunjukkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dari perbuatan gaib atau ilmu yang dianggap keramat."

Definisi Tindak Pidana Santet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun