Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

18 November 2024   14:56 Diperbarui: 18 November 2024   16:11 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Pengacara Dr.(can). Jeremia Hutagalung, S.H., M.H.,M.Pd(can),C.Med.

Terjadi insiden kekerasan di desa yang diduga karena adanya praktek santet antar warga.

Analisis Keterkaitan UU No. 1 Tahun 2023 dengan Tindak Pidana Santet

1. Rumusan Delik

UU KUHP baru mengatur tindak pidana santet sebagai delik khusus dengan unsur-unsur yang jelas.

2. Ancaman Pidana

Pelaku tindak pidana santet dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

3. Penegakan Hukum

Aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak praktek santet.

Tantangan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Santet

A. Pembuktian Sulit

Sifat gaib dari tindak pidana santet membuat pembuktian di persidangan menjadi sangat sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun