Urgensi Penegakan Hukum
Pemerintah perlu mengatur dan menegakkan hukum terkait tindak pidana santet untuk melindungi masyarakat.
Unsur-unsur Tindak Pidana Santet
1. Perbuatan Gaib
Tindak pidana santet harus dilakukan dengan cara-cara yang bersifat gaib atau supranatural.
2. Niat Jahat
Pelaku memiliki niat untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada korban.
3. Dampak Merugikan
Tindakan santet harus menyebabkan kerugian bagi korban, baik materiil maupun immateriil.
C. Pembuktian Tindak Pidana Santet
a. Bukti Fisik
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!