Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

18 November 2024   14:56 Diperbarui: 18 November 2024   16:11 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Pengacara Dr.(can). Jeremia Hutagalung, S.H., M.H.,M.Pd(can),C.Med.

Urgensi Penegakan Hukum

Pemerintah perlu mengatur dan menegakkan hukum terkait tindak pidana santet untuk melindungi masyarakat.

Unsur-unsur Tindak Pidana Santet

1. Perbuatan Gaib

Tindak pidana santet harus dilakukan dengan cara-cara yang bersifat gaib atau supranatural.

2. Niat Jahat

Pelaku memiliki niat untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada korban.

3. Dampak Merugikan

Tindakan santet harus menyebabkan kerugian bagi korban, baik materiil maupun immateriil.

C. Pembuktian Tindak Pidana Santet

a. Bukti Fisik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun