- Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Jeremia Hutagalung seorang mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum yang lagi menimba ilmu dari Universitas Islam Bandung(@unisba)
Artikel ini akan mengkaji pembuktian tindak pidana santet dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami akan mendalami unsur-unsur, kasus-kasus, serta tantangan dalam penegakan hukumnya.
Latar Belakang dan Definisi Tindak Pidana Santet
A. Definisi Santet
Santet adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, bahkan meninggal dunia pada orang lain.
B. Latar Belakang Historis
Praktik santet telah lama dikenal di Indonesia, dengan akar budaya yang kuat di berbagai daerah.
Dampak Destruktif
Tindak pidana santet dapat menimbulkan rasa takut, trauma, dan kerugian yang besar bagi korbannya.