Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

18 November 2024   14:56 Diperbarui: 18 November 2024   16:11 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Pengacara Dr.(can). Jeremia Hutagalung, S.H., M.H.,M.Pd(can),C.Med.

  • Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Jeremia Hutagalung seorang mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum yang lagi menimba ilmu dari Universitas Islam Bandung(@unisba)

Artikel ini akan mengkaji pembuktian tindak pidana santet dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami akan mendalami unsur-unsur, kasus-kasus, serta tantangan dalam penegakan hukumnya.

Latar Belakang dan Definisi Tindak Pidana Santet

A. Definisi Santet

Santet adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, bahkan meninggal dunia pada orang lain.

B. Latar Belakang Historis

Praktik santet telah lama dikenal di Indonesia, dengan akar budaya yang kuat di berbagai daerah.

Dampak Destruktif

Tindak pidana santet dapat menimbulkan rasa takut, trauma, dan kerugian yang besar bagi korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun