Mohon tunggu...
JepretPotret
JepretPotret Mohon Tunggu... Freelancer - ........ ........

........

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Benahi Perlintasan Sebidang, Agar Tak Jatuh Korban Lagi

2 September 2017   11:11 Diperbarui: 2 September 2017   11:13 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buruknya tata ruang di berbagai kota besar, sampai kapanpun akan selalu menimbulkan polemik permasalahan perlintasan sebidang. Kemudian Tulus berguyon bahwa selama ini bukan mudah mengubah tata ruang, yang ada kita tata uang. Parameternya ada di tata uang. 

Kematian di jalan raya memberikan kontribusi paling tinggi kematian di Indonesia. Ini merupakan potret masih rendahnya tingkat kesadaran berlalu lintas, apalagi saat berada di perlintasan sebidang. Penggunaan sepeda motor yang dianggap sebagai transportasi murah dan efisien, namun justru yang paling mengerikan dengan rendahnya sisi keselamatannya. Maka diperlukan pemberian sanksi kepada pengendara kendaraan bermotor yang tak taat aturan.

Budi Karya Sumadi menyatakan ada dilema dalam hal perlintasan sebidang. Ada masyarakat yang dimudahkan untuk melintas, namun ada juga pengguna jalan yang terhambat ketika harus menunggu di perlintasan sebidang saat kereta api melintas. Ada beberapa solusi untuk mengurangi perlintasan sebidang, diantaranya dengan membangun jalur lintas bawah (underpass) dan jalur layang (flyover).

Anggaran pemerintah terbatas dalam membangun infrastruktur tersebut, maka akan ditawarkan pada pihak swasta melalui skema public private partnership. Salah satunya yang tengah direncanakan adalah jalan layang kereta (loop line), melingkar dari Jatinegara hingga Manggarai, yang melintasi Kampung Bandan dan Tanahabang.

Budi Karya Sumadi pun sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta, yang telah banyak menghilangkan sejumlah perlintasan sebidang. Namun perlu juga ada penegakan hukum untuk menghilangkan perlintasan liar.

Keterangan pers Budi Karya Sumadi [Foto:Ibnu-MASKA]
Keterangan pers Budi Karya Sumadi [Foto:Ibnu-MASKA]
Budi Karya Sumadi bersama empat Penjaga Perlintasan Kereta Api [Foto:JepretPotret]
Budi Karya Sumadi bersama empat Penjaga Perlintasan Kereta Api [Foto:JepretPotret]
Ada yang menarik dengan turut hadirnya empat petugas penjaga perlintasan kereta api, baik yang dikelola langsung oleh perusahaan yang diberikan mandat langsung oleh PT KAI (Persero) maupun perlintasan yang dikelola swadaya masyarakat setempat. Nurul Hikam (26 tahun) telah empat tahun ditugaskan menjadi Penjaga Jalan Perlintasan Keretaapi, sebagai mitra PT KAI (Persero) melalui vendornya. Nurul Hikam bertugas di perlintasan kawasan Roxy. Padatnya kereta api yang melintas, harus membuatnya sering menahan membuang hajat serta tentunya makian dari para pengendara kendaraan bermotor.

Setelah sekian lama mengabdikan diri, patut disyukuri penerimaan upah tak ada keterlambatan dan nilainya tak berkurang sepeserpun sesuai Surat Perjanjian Kerja. Namun yang menjadi sedikit ganjalan di hati adalah tanpa ada hak cuti yang diberikan selama seharipun. Di saat sedang sakit maupun ada keperluan lainnya, maka akan terbantu dengan pertukaran shift antar rekan kerja. Nah, apakah mau demikian seterusnya keadaan ini?

Sementara Adrian (51 tahun) yang telah menjaga perlintasan rel kereta api hasil swadaya masyarakat di daerah Tanah Kusir selama 20 tahun, bekerja selama 12 jam sehari bergantian dengan seorang rekannya. Telah ada wacana solusi perlintasan sebidang dari penyelenggara perkeretaapian, namun baru akan diwujudkan pada tahun 2018.

Alvin Lie [Foto: JepretPotret]
Alvin Lie [Foto: JepretPotret]
Mengutip dari pantun yang dilempar oleh Alvin Lie saat menutup presentasinya:

Pohonnya Tinggi Buahnya Jarang

Itulah Dia Si Jali - Jali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun