Mohon tunggu...
JepretPotret
JepretPotret Mohon Tunggu... Freelancer - ........ ........

........

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Benahi Perlintasan Sebidang, Agar Tak Jatuh Korban Lagi

2 September 2017   11:11 Diperbarui: 2 September 2017   11:13 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlintasan Kereta Api Jalan Bintaro Raya [Foto: Merdeka.com]

Masih banyak pengendara tak tertib berlalu lintas. Salah satu contohnya adalah di perlintasan sebidang rel kereta api. Ada suara bel & palang pintu kereta api, sebagai pengingat agar masyarakat tak sembarangan menerobos. Tapi ada berbagai macam alasan masyarakat untuk tak selalu mengindahkannya.

Ah, keretanya masih jauh! 

Ah, keretanya masih lama!

Ah, keretanya lagi puter balik! [emangnya lagi ada razia?]

Itulah penyegaran awal dari komika tunggal, yang membuka kegiatan diskusi terbatas "Permasalahan & Upaya Meminimalkan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang" pada 22 Agustus 2017 lalu di Hotel Borobudur Jakarta Pusat. Diskusi yang digelar oleh Kementerian Perhubungan dan Bisnis Indonesia ini, menghadirkan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai keynote speaker dengan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Keynote speaker Budi Karya Sumadi [Foto:JepretPotret]
Keynote speaker Budi Karya Sumadi [Foto:JepretPotret]
Edi Nursalam (Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan) mengatakan telah tercakup dalam Pasal 91, 92, 94 dalam UU No.23 / Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur perlintasan sebidang dan mencegah kecelakaan bagi pengguna jalan. Namun terkadang regulasi tak berlaku efektif karena adanya tekanan dari masyarakat, termasuk perlintasan sebidang yang dibangun sendiri oleh masyarakat tanpa izin. Perlintasan liar ini sangat dibutuhkan sebagai akses jalan untuk kegiatan sehari-hari, namun tentu pihak pemda tak akan mengeluarkan izin resminya.

Edi mencontohkan pihak Pemerintah Propinsi DKI Jakarta masih berkeberatan menutup perlintasan sebidang di wilayahnya. Ada beberapa kendala, dimana akan sangat berdampak pada kemacetan. Tak ditutup saja sudah macet, apalagi sampai ditutup.

Alvin Lie (Anggota Ombudsman RI) melihat keberadaan perlintasan sebidang melibatkan begitu banyak pemangku kepentingan seperti PT KAI (Persero), Pemerintah Daerah, hingga Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Diperlukan sebuah tim terpadu antar pemangku kepentingan, agar komunikasi berjalan dengan baik dalam mengelola perlintasan sebidang. Hal ini terkait koordinasi dalam pembagian kewenangan tanggung jawab dalam penyediaan, perawatan, serta penertiban perlintasan sebidang.

Penyelenggaraan bidang perkeretaapian haruslah memiliki institusi lengkap, mulai dari operator hingga regulator. Diibaratkan harus ada kiper, ada bek, dan ada penyerang. Maka diperlukan pembentukan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, sebagai wujud amanat dari PP No.56 / Tahun 2009.

Sementara bagi Pemerintah Daerah, dapat segera melakukan kajian serta pendataan perlintasan sebidang seperti penggolongan jalur utama dan jalur alternatif. Fasilitas keselamatan seperti penjaga perlintasan dan palang pintu, merupakan kelengkapan yang ada dalam jalur utama. Sementara prosedur penutupan harus dilakukan pada jalur alternatif.

Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah memiliki solusi dalam mengatasi keamanan & keselamatan perlintasan sebidang, seperti rekayasa teknis, rekayasa hukum, rekayasa sosial budaya dan rekayasa politik. Namun tak ada solusi tata ruang.

Buruknya tata ruang di berbagai kota besar, sampai kapanpun akan selalu menimbulkan polemik permasalahan perlintasan sebidang. Kemudian Tulus berguyon bahwa selama ini bukan mudah mengubah tata ruang, yang ada kita tata uang. Parameternya ada di tata uang. 

Kematian di jalan raya memberikan kontribusi paling tinggi kematian di Indonesia. Ini merupakan potret masih rendahnya tingkat kesadaran berlalu lintas, apalagi saat berada di perlintasan sebidang. Penggunaan sepeda motor yang dianggap sebagai transportasi murah dan efisien, namun justru yang paling mengerikan dengan rendahnya sisi keselamatannya. Maka diperlukan pemberian sanksi kepada pengendara kendaraan bermotor yang tak taat aturan.

Budi Karya Sumadi menyatakan ada dilema dalam hal perlintasan sebidang. Ada masyarakat yang dimudahkan untuk melintas, namun ada juga pengguna jalan yang terhambat ketika harus menunggu di perlintasan sebidang saat kereta api melintas. Ada beberapa solusi untuk mengurangi perlintasan sebidang, diantaranya dengan membangun jalur lintas bawah (underpass) dan jalur layang (flyover).

Anggaran pemerintah terbatas dalam membangun infrastruktur tersebut, maka akan ditawarkan pada pihak swasta melalui skema public private partnership. Salah satunya yang tengah direncanakan adalah jalan layang kereta (loop line), melingkar dari Jatinegara hingga Manggarai, yang melintasi Kampung Bandan dan Tanahabang.

Budi Karya Sumadi pun sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta, yang telah banyak menghilangkan sejumlah perlintasan sebidang. Namun perlu juga ada penegakan hukum untuk menghilangkan perlintasan liar.

Keterangan pers Budi Karya Sumadi [Foto:Ibnu-MASKA]
Keterangan pers Budi Karya Sumadi [Foto:Ibnu-MASKA]
Budi Karya Sumadi bersama empat Penjaga Perlintasan Kereta Api [Foto:JepretPotret]
Budi Karya Sumadi bersama empat Penjaga Perlintasan Kereta Api [Foto:JepretPotret]
Ada yang menarik dengan turut hadirnya empat petugas penjaga perlintasan kereta api, baik yang dikelola langsung oleh perusahaan yang diberikan mandat langsung oleh PT KAI (Persero) maupun perlintasan yang dikelola swadaya masyarakat setempat. Nurul Hikam (26 tahun) telah empat tahun ditugaskan menjadi Penjaga Jalan Perlintasan Keretaapi, sebagai mitra PT KAI (Persero) melalui vendornya. Nurul Hikam bertugas di perlintasan kawasan Roxy. Padatnya kereta api yang melintas, harus membuatnya sering menahan membuang hajat serta tentunya makian dari para pengendara kendaraan bermotor.

Setelah sekian lama mengabdikan diri, patut disyukuri penerimaan upah tak ada keterlambatan dan nilainya tak berkurang sepeserpun sesuai Surat Perjanjian Kerja. Namun yang menjadi sedikit ganjalan di hati adalah tanpa ada hak cuti yang diberikan selama seharipun. Di saat sedang sakit maupun ada keperluan lainnya, maka akan terbantu dengan pertukaran shift antar rekan kerja. Nah, apakah mau demikian seterusnya keadaan ini?

Sementara Adrian (51 tahun) yang telah menjaga perlintasan rel kereta api hasil swadaya masyarakat di daerah Tanah Kusir selama 20 tahun, bekerja selama 12 jam sehari bergantian dengan seorang rekannya. Telah ada wacana solusi perlintasan sebidang dari penyelenggara perkeretaapian, namun baru akan diwujudkan pada tahun 2018.

Alvin Lie [Foto: JepretPotret]
Alvin Lie [Foto: JepretPotret]
Mengutip dari pantun yang dilempar oleh Alvin Lie saat menutup presentasinya:

Pohonnya Tinggi Buahnya Jarang

Itulah Dia Si Jali - Jali

Mari Benahi Perlintasan Sebidang

Agar Tidak Terjadi Korban Lagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun