Industri kreatif secara umum merupakan sektor yang memiliki keterampilan nyata, inovasi, dan kapasitas untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
b. Karakteristik Industri Kreattif
Berdasarkan hasil studi pemetaan Industri kreatif yang dilakukan Depertemen Perdagangan RI, industri kreatif memiliki karakteristik umum sebagai berikut :
- Fluktuasi pertumbuhan nilai tambah terjadi hampir pada seluruh subsektor industri kreatif.
- Fluktuasi pertumbuhan penyerapan tenaga kerja tinggi, tetapi tidak setinggi fluktuasi pertumbuhan perusahaan.
- Fluktuasi pertumbuhan nilai tambah tersebut diikuti oleh fluktuasi pertumbuhan jumlah perusahaan.
c. Klasifikasi Industri Kreatif
Klasifikasi industri kreatif membantu kita memahami keragaman dan kompleksitas sektor ini. menurut Depertemen Perdagangan Republik Indonesia terdapat 17 subsektor industri yang berbasis kreativitas, meliputi :
1. Arsitektur dan Desain Interior
Sub sektor ini mencakup kegiatan perancangan, pembangunan, dan renovasi bangunan, serta perancangan dan pemasangan interior. Arsitektur dan desain interior memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang fungsional dan estetis.
2. Seni Pertunjukan
Seni pertunjukan mencakup berbagai bentuk seni seperti tari, teater, musik, dan seni sirkus. Sub sektor ini melibatkan produksi dan penyajian pertunjukan seni yang menarik dan menghibur.
3. Seni Rupa dan Kerajinan
Seni rupa dan kerajinan mencakup berbagai bentuk seni seperti lukisan, patung, dan kerajinan tangan. Sub sektor ini melibatkan produksi dan penjualan karya seni yang unik dan kreatif.