1. dari kota/kabupaten  menuju Kawasan Kreatif
a. definisi Kota Kreatif
Awal Kota Kreatif (Landry dan Bianchini 1995) sesungguhnya memperingatkan tentang "krisis perkotaan", mengakui "masa transisi" dan menyerukan pemikiran yang lebih holistik dan penerimaan risiko yang lebih besar saat menanggapi tantangan kota. Untuk menemukan peluang yang tak terduga, pendekatan kreatif diperlukan untuk menantang penilaian berlebihan peran rasionalitas instrumental dalam pembuatan kebijakan. Juga diindikasikan bahwa tata kelola perkotaan dan pembangunan kota harus fokus pada penggunaan sumber daya lokal secara cerdas daripada formula global.
menurut Landry, Â kota kreatif adalah kota yang didalamnya terdapat individu individu kreatif yang melakukan segala sesuatu dengan cara yang kreatif. Â Kota kreatif adalah tempat yang menciptakan kondisi dimana orang dapat berpikir, merencanakan, dan bertindak dengan imajinasi
Kota kreatif dapat terwujud secara optimal dengan kegiatan ekonomi kreatif, ada kebijakan, kelas kreatif, disertai dengan lingkungan kreatif  dukungan wujud kota kreatif membutuhkan perangkat keras seperti infrastruktur dan perangkat lunak seperti tenaga kerja yang memiliki kompetensi.
b. Konsep Kota kreatif
Lahirnya konsep Kota Kreatif berawal dari buah pikiran Charles Landry dan Franci Bianchini yang tertulis dalam buku "The Creative City". Menurut Landry dan Bianchini, bagi kota yang ingin menjadi sebuah Kota Kreatif dapat melakukan 7 langkah dalam usahanya untuk menciptakan lingkungan dan atmosfir kota yang kreatif diantara lain :
- Mengubah rintangan menjadi kreativitas, Tantangan dapat diubah menjadi sumber daya pemikiran inovatif dengan mengkajinya secara kritis dan imajinatif, yang mengarah pada penemuan penyelesaian melalui pemikiran inovatif. Dengan demikian, tantangan bukan sekedar hambatan, namun juga menjadi motivasi untuk menumbuhkan pemikiran inovatif
- menciptakan lebih banyak lagi individu-individu kreatif, Konsep Kota Inovatif ini juga memerlukan individu-individu yang imajinatif, dimana individu-individu tersebut kemudian memanipulasi kota dan sekitarnya, guna menumbuhkan suasana inventif
- menggunakan katalisator berupa ruang kreatif baik fisik maupun non-fisik, Lingkungan inovatif disini merupakan ruang stimulasi yang memberikan kontribusi terhadap proses inovasi manusia dan ruang yang dapat memfasilitasi kegiatan untuk mentransformasikan konsep menjadi produk inovatif.
- menyeimbangkan kosmopolitanisme dan lokalisme kota, sebuah kota harus memiliki kemampuan untuk menjaga perpaduan harmonis antara keragaman global dan tradisi regional.
- partisipasi masyarakat yang tidak hanya selogan, Peran partisipasi di sini adalah untuk menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap lingkungan perkotaan, dimana masyarakat lebih berperan sebagai vested party.
- penyediaan layanan dan infrastruktur yang baik, Untuk menunjang perencanaan kota, dibutuhkan adanya layanan dan infrastruktur yang baik. Sehingga kelangsungan kegiatan didalam kota tersebut dapat terjaga,
- menajemen birokrasi yang praktis dan efektif, Dengan birokrasi yang efisien dan produktif maka akan tercipta lingkungan inovatif yang terstruktur dan kohesif, baik dari pihak inovator maupun pihak berwenang.
Tujuan dari konsep pengembangan Kota Kreatif Indonesia adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh dan menciptakan jalur bagi kemajuan Kota Kreatif di Indonesia, sedangkan tujuannya adalah untuk menjadi panduan bagi pengembangan Kota Kreatif di Indonesia yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan (pemerintah), dunia usaha, akademisi, komunitas kreatif).
c. Parameter Kota Kreatif
Parameter dapat menjadi instrument  yang dapat dikategorikan sebah kota yang berpeluang menjadi kota kreatif
Kota Kreatif menurut UNESCO memiliki beberapa parameter berikut: