Mohon tunggu...
Jentar Samosir
Jentar Samosir Mohon Tunggu... Human Resources - Propesional Literasi sekolah

Solusi pemecahan masalah jika kita rajin membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alokasi 5% Anggaran Perpustakaan Sekolah Terabaikan

24 Januari 2020   17:08 Diperbarui: 17 Juni 2021   15:59 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(unsplash/green chameleon)

Saat ini, kehadiran perpustakaan bukan hal yang baru, dimana-mana ada perpustakaan.bahkan di eraglobalisasi informasi ini,keberadaan perpustakaan sangat dibutuhkan.

Sejalan dengan itu perpustakaan sebagai unit kerja yang menegelola sejumlah bahan pustaka yang digunakan oleh pemustaka, dari rangkaian infrastrukturnya informasi.

Perpustakaan termasuk salah lembaga penyebar informasi, yang harus ditangani serius dan profesional, tidak dapat dipungkiri perpustakaan nerupakan suatu unit yang mengembang tugas yang sangat mulia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang dicita-citakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Pengaruh Pendidikan bagi Sekolah Pedalaman terhadap Penerapan Kurikulum K13

Maka untuk meraih cita-cita,pertumbuhan budaya minat baca para generasi penerus ( siswa ) di lingkungan sekolah menjadi salah satu strategis untuk menumbuhkan minat baca, perpustakaan  menjadi aktivitas siswa sebagai tempat mencari bebagai jenis koleksi dan sumber ilmu pengetahuan.

Untuk meraih itu semua dibutuhkan sarana dan prasara  yang tidak mudah dan  perlu ada  komitmen dan keseriusan.

Bahwa kehadiran perpustakaan di lingkungan sekolah sangat penting dalam proses belajar, maka tidak heran, kalu buku itu disebut nutrisi bagi jiwa. 

Ibarat sebuah makanan yang selalu yang  mensuplai energi bagi raga, dengan kehadiran kita di perpustakaan dan membaca berbagai judul buku, dengan isi buku kita dapat mengetahui banyak hal yang mengetahui tentang  didunia, maka buku disebut juga jendela dunia, dengan buku pula bisa menjadikan seseorang lebih berwaawasan dan berpendidikan, yaitu dengan cara membaca.

Dan semakin kita mengetahui banyak informasi yang dimiliki akan menjadikan sesorang lebih berwawasan, maka tidak heran jika kemajuan suatu bangsa bisa dilihat kemajuan perpustakaan. 

Maka kehadiran perpustakaan bila dimaknai mencari sebuah referensi untuk mencari pemecahan masalah yang kita hadapi dan juga  cara sehat untuk mengobati orang yang menderita baik ekonomi,asmara,persoalan keluarga dan lain-lain

Baca juga : 8 Alasan Mengapa Anda Harus Mengunjungi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Terbitnya UU 43 Tahun 2007

Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1]

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kalau dimaknai tujuan uu dan thema judul yang penulis bahas tentang menyoroti masih  banyak perpustakaan sekolah ,pembiyaan operasional 5 %  belum tersedia untuk mengembangkan aktivitas perpustakaan sekolah   dalam rangka untuk mengobtimalkan layanan untuk menjalankan roda perpustakaan.

Akibat dampak minat baca siswa turun, pada prinsipnya perpustakaan itu dibutuhakan sebuah inovasi-inovasi untuk menumbuhkan minat baca, disebut perpustakaan sepi pengunjung karna mempengaruhi  tidak tersedianya sarana diruang perpustakaan. 

Apalagi tidak didukung SDM yang sudah teruji dan trampil untuk mengelola perpustakaan dan infomasi, maka fungsi perpustakaan itu seharusnya setelah terbitnya  UU 43 Tahun 2007 menjadi sebuah pedoman bagi pengelolah perpustakaan untuk menuju kearah yang lebih baik.

Baca juga : Perpustakaan Bukan Gudang Buku

Perlu didukung sesuai perkembangan zaman saat ini yaitu sarana dan prasarana dan anggaran, namun melihat ponema yang terjadi sebagaina disebut dalam pasal 23 ayat 6, sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % dari anggran belanja operasional atau belanja barang di luar belanja pengawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan, kepala sekolah menganggarkan.

Disadari atau tidak perpustakaan bisa menjadi soslusi bagi kegiatan belajar mengajar disekolahan didal perpustakaan,para siswa bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih banyak dan lebih luas, namun  untuk mencapai kesitu dubutuhkan seorang guru  yang mencintai perpustakaan, karna pada dasarnya dibutuhkan sebuah program dan kegiatan yang dilakukan perpustakaan sekolah.

Program tersebut menentukan ibarat  ruh yang menentukan hidup matinya sebuah perpustakaan dan program itu berorientasi pengembangan minat baca.Karna salah satu indikator penilaian  keberhasilan sebuah perpustakaan adalah meningkatnya minat baca.

Untuk  menjalankan salah satunya persyaratan utama dalam menjalankan program tersebut adalah adanya Pustakawan yang bertugas sebagai penggerak yang ada di perpustakaan.Pustakawan sekolah haruslah seorang yang mempunyai idealisme tinggi,kreatif dan berawawasan luas dan seorang pustakawan sekolah harus mampu menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan guru.

Dari hasil penejelasan diatas setelah ditelusuri dilapangan pihak sekolah masih banyak  mengabaikan aturan yang sudah ada dan apa penyebabnya ? akibat program perpustakaan tidak berjalan dan minat baca ke perpustakaan sepi tanpa ada aktivitas.

Bila hasil uji literasi membaca  mengukur aspek memahami,menggunakan,dan mereflesikan membaca dalam bentuk tulisan penilaian PISA tahun 2009 dan 2012 menunjukkan bahwa kompetensi peserta didik Indonesia tergolong rendah.  

Seharusnya Perpustakaan sekolah sebagaina yang tertuang dalam uu adalah amanah yang sangat perlu di perhatikan, tanpa anggaran operasional untuk memajukan perpustakaan dan membudayakan minat baca siswa.

Dan semua pihak diperlukan kerja sama, pustakawan , guru, kepala sekolah, untuk mengarah akreditasi ke standart nasional diperlukan komitmen untuk membangun dan menselaraskan perpustakaan menjadi pusat layanan informasi,dengan syarat perlu ada dukungan anggaran, SDM yang sudah memiliki sertivikat dalam pengelola perpustakaan.

Mengutif dan pendapat Apa impian para siswa ?  hampir semua siswa yang ditemui penulis sangat senang membaca di perpustakaan jika tersedianya sarana.

Desain interiorya ruangan baca sempurna,layanan digitalnya tersedia, bahan bacanya beragam,artinya anggapan minat baca bukan rendah dan harus dipatahkan yang terjadi melainkan kurangnyanya sarana dan parsara tidak tersedia diperpustakaan.

Semuanya diperlukan kepedulian sebagaimna penulis sebut diatas, untuk membangun perpustakaan menjadi pusat informasi untuk mengantarkan anak didik menjadi cerdas.

Kemajuan sekolah dan kualitas siswa dan akan berpengaruh bila hadirnya  perpustakaan salah unsur penunjang menjadi alat dalam pemecahan masalah bagi siswa untuk beraktivitas.tulisan yang sederhana ini adalah hasil surve dilapangan.Sekian dan terimah kasih

Daftar Pustaka

1 Perpustakaan Nasional, 2007.UU 43 Tahun 2007,Jakarta :Perpustakaan Nasional RI

2.Muksin Kalida ,2015,Gerakan literasi mencerdaskan negeri, Yogyakarta : Aswaja Presindo

3.http://id.wikpedia.0rg diakses tgl 24 januari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun