Mohon tunggu...
Jentar Samosir
Jentar Samosir Mohon Tunggu... Human Resources - Propesional Literasi sekolah

Solusi pemecahan masalah jika kita rajin membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alokasi 5% Anggaran Perpustakaan Sekolah Terabaikan

24 Januari 2020   17:08 Diperbarui: 17 Juni 2021   15:59 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(unsplash/green chameleon)

Terbitnya UU 43 Tahun 2007

Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1]

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kalau dimaknai tujuan uu dan thema judul yang penulis bahas tentang menyoroti masih  banyak perpustakaan sekolah ,pembiyaan operasional 5 %  belum tersedia untuk mengembangkan aktivitas perpustakaan sekolah   dalam rangka untuk mengobtimalkan layanan untuk menjalankan roda perpustakaan.

Akibat dampak minat baca siswa turun, pada prinsipnya perpustakaan itu dibutuhakan sebuah inovasi-inovasi untuk menumbuhkan minat baca, disebut perpustakaan sepi pengunjung karna mempengaruhi  tidak tersedianya sarana diruang perpustakaan. 

Apalagi tidak didukung SDM yang sudah teruji dan trampil untuk mengelola perpustakaan dan infomasi, maka fungsi perpustakaan itu seharusnya setelah terbitnya  UU 43 Tahun 2007 menjadi sebuah pedoman bagi pengelolah perpustakaan untuk menuju kearah yang lebih baik.

Baca juga : Perpustakaan Bukan Gudang Buku

Perlu didukung sesuai perkembangan zaman saat ini yaitu sarana dan prasarana dan anggaran, namun melihat ponema yang terjadi sebagaina disebut dalam pasal 23 ayat 6, sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % dari anggran belanja operasional atau belanja barang di luar belanja pengawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan, kepala sekolah menganggarkan.

Disadari atau tidak perpustakaan bisa menjadi soslusi bagi kegiatan belajar mengajar disekolahan didal perpustakaan,para siswa bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih banyak dan lebih luas, namun  untuk mencapai kesitu dubutuhkan seorang guru  yang mencintai perpustakaan, karna pada dasarnya dibutuhkan sebuah program dan kegiatan yang dilakukan perpustakaan sekolah.

Program tersebut menentukan ibarat  ruh yang menentukan hidup matinya sebuah perpustakaan dan program itu berorientasi pengembangan minat baca.Karna salah satu indikator penilaian  keberhasilan sebuah perpustakaan adalah meningkatnya minat baca.

Untuk  menjalankan salah satunya persyaratan utama dalam menjalankan program tersebut adalah adanya Pustakawan yang bertugas sebagai penggerak yang ada di perpustakaan.Pustakawan sekolah haruslah seorang yang mempunyai idealisme tinggi,kreatif dan berawawasan luas dan seorang pustakawan sekolah harus mampu menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan guru.

Dari hasil penejelasan diatas setelah ditelusuri dilapangan pihak sekolah masih banyak  mengabaikan aturan yang sudah ada dan apa penyebabnya ? akibat program perpustakaan tidak berjalan dan minat baca ke perpustakaan sepi tanpa ada aktivitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun