Mohon tunggu...
Jenni Mulrita
Jenni Mulrita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si. Ak. NIM : 55520120011, Jenni Mulrita, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Pembelajar --- Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si. Ak. NIM : 55520120011, Jenni Mulrita, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K9_CryptoAsset & CryptoCurrency

1 Mei 2022   07:13 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:13 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CryptoAsset

Merujuk kepada aturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 5 tahun 2019, CryptoAsset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan Cryptography, jaringan yang peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerangkan risiko jika menaruh dana pada Aset kripto. Pertama, Aset kripto tidak bisa dipakai berbelanja di Indonesia karena Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, dan bukan menjadi alat pembayaran yang sah. Sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran ketika sedang mengalami kesulitan.

Kedua, aset kripto memiliki nilai yang flunktuatif dan tidak terkendali yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi risiko dari sebelum melakukan transaksi kripto.

Ketiga, aset kripto ini tidak diawasi oleh OJK. Sehingga memiliki risiko tidak dianggap sebagai aset yang bisa diperhitungkan secara pajak. Yang melakukan pengawasan langsung adalah Bappebti.

Di Indonesia, Aset Kripto telah resmi diperdagangkan. Dimana aset kripto ini lebih kepada aset penanaman investasi dan bukan sebagai currency (mata uang). Hal ini sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. 

Aset Kripto dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (Capital Outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto. Aturan terkait dengan hal ini adalah Undang-Undang No.10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Bursa Komoditi (PBK).

Cryptocurrency

Cryptocurrency atau dikatakan uang kripto adalah mata uang yang tengah popular beberapa tahun belakangan ini secara worldwide. Dan secara dunia banyak sekali jenis kripto yang beredar.

Apa sebenarnya cryptocurrency ini?

Dari namanya dapat dikatakan bahwa cryptocurrency berasal dari dua kata yaitu cryptography yang berarti kode rahasia, dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasianya. Sederhanya dapat dikatakan bahwa Cryptocurrency adalah mata uang yang memiliki sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Sistem perlindungan Cryptocurrency adalah dengan menggunakan Cryptography sebagai jaminan. Cryptography (Sandi rahasia) merupakan suatu metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.

Walaupun konsep dari Cryptocurrency sudah dikenal sejak zaman perang dunia II, dimana Jerman menggunakan kriptograpi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu, namun booming sebagai mata uang digital atau virtual berkembang beberapa tahun ini. Alasan paling masuk akal adalah bahwa cryptography tidak bisa dimanipulasi, artinya transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Pencatatan dari Cryptocurrency atau mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Tiga hal yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yaitu : Digital, Terenkripsi, dan Desentralisasi. Artinya tidak semua mata uang konvensional (Dollar AS atau Euro) bahkan rupiah, mata uang kripto tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai uang tersebut. Sehingga tugas dan mengontrol serta mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Diantaranya yang memiliki kapitalis pasar terbesar dalam dollar AS adalah : Bitcoin yang memiliki kapitalis dan valuasi terbesar yaitu mencapai 671,78M dollar AS , Ethereum (perangkat lunakatau software yang berbasis jaringan blockchain yang bisa diakses bebas atau open source), Binance coin, Cardano, Degocoin. Dimana masing-masing memiliki karakteristik yang khas.

Lantas bagaimana Cryptocurrency di Indonesia?

Hal serupa terjadi di Indonesia, mengikuti pergolakan kemajuan valuasi Cryptocurrency secara global. Menurut data Kementrian Perdagangan (Kemendag) hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset Cryptocurrency mencapai 6.5 juta orang. Dimana mengalami peningkatan 50% bila dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebanyak 4 juta orang.

Uang kripto yang merupakan aset digital dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptograpi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Di Indonesia, aturan terkait kripto diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun ada pertentangan dari sisi MUI dimana mengandung  ketidakpastian nilai (gharar, Dharar) dan juga bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Dikatakan bahwa kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat syar’I dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas secara sah untuk diperjualbelikan.

Pemajakan Crypto di Indonesia

Terdapat dua hal utama terkait PPh yang harus dilakukan oleh Investor sebagai Wajib Pajak. Pertama adalah bila Wajib Pajak sebagai investor mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kripto. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah ke UU No.36 tahun 2008, dimana objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib pajak, baik yang berasal di Indonesia maupun diluar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dalam nama dan dalam bentuk apapun. Untuk itu aset kripto adalah termasuk objek pajak yang dilihat dari tambahan keutungan ekonomis yang diperoleh. Secara Self-Assessment, Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak atas keuntungan transaksi kripto.

Pengenaan pajak terhadap aset kripto dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Namun perlu dilakukan analisis dan kajian lebih mendalam agar pengenaan pajak tidak membuat ekosistem bisnis aset kripto menjadi lemah karena beban dan biaya yang ditanggung oleh investor menjadi lebih banyak dan tinggi.

Pada dasarnya pihak-pihak terkait dalam transaksi aset kripto adalah Exchange, minners, Investor.

Aspek pemajakan atas transaksi aset kripto mengikuti ketentuan umum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu, Exchange dikenakan PPh dan PPN atas fee yang diterima, minners dikenakan PPh dan PPN atas jasa verifikasi, investor dikenakan PPh atas keuntungan penjualan aset kripto dan bisa dikenakan PPN atas penyerahan aset kripto. Saat ini, hanya exchange yang dapat diawasi kewajiban perpajakannya. Sedangkan miners dan investor sulit untuk dilakukan pengawasan kewajiban perpajakannya, karena besarnya turn over transaksi, volatilitas harga yang tinggi, dan belum ada lembaga pemerintah yang mengawasi

Pemajakan terhadap aset kripto tentu akan lebih memberikan legitimasi dan menganggap industri dalam bidang ini diakui secara sah. Namun memang harus diingat bahwa industri komoditi kripto ini bukan industri yang kaku sehingga penerapan pajak juga didesain sedemikian rupa dan tidak menyebabkan trader akan lari ke luar negeri untuk investasi.

Sumber :

https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara-kerja-dan-aturannya-di-ri?page=all

https://finansial.bisnis.com/read/20210520/55/1396309/ini-penjelasan-ojk-soal-risiko-aset-kripto#:~:text=Merujuk%20pada%20Peraturan%20Bappebti%20Nomor,memverifikasi%20transaksi%20dan%20mengamankan%20transaksi

https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun