Mohon tunggu...
Jenni Mulrita
Jenni Mulrita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si. Ak. NIM : 55520120011, Jenni Mulrita, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Pembelajar --- Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si. Ak. NIM : 55520120011, Jenni Mulrita, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K9_CryptoAsset & CryptoCurrency

1 Mei 2022   07:13 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:13 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CryptoAsset

Merujuk kepada aturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 5 tahun 2019, CryptoAsset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan Cryptography, jaringan yang peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerangkan risiko jika menaruh dana pada Aset kripto. Pertama, Aset kripto tidak bisa dipakai berbelanja di Indonesia karena Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, dan bukan menjadi alat pembayaran yang sah. Sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran ketika sedang mengalami kesulitan.

Kedua, aset kripto memiliki nilai yang flunktuatif dan tidak terkendali yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi risiko dari sebelum melakukan transaksi kripto.

Ketiga, aset kripto ini tidak diawasi oleh OJK. Sehingga memiliki risiko tidak dianggap sebagai aset yang bisa diperhitungkan secara pajak. Yang melakukan pengawasan langsung adalah Bappebti.

Di Indonesia, Aset Kripto telah resmi diperdagangkan. Dimana aset kripto ini lebih kepada aset penanaman investasi dan bukan sebagai currency (mata uang). Hal ini sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. 

Aset Kripto dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (Capital Outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto. Aturan terkait dengan hal ini adalah Undang-Undang No.10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Bursa Komoditi (PBK).

Cryptocurrency

Cryptocurrency atau dikatakan uang kripto adalah mata uang yang tengah popular beberapa tahun belakangan ini secara worldwide. Dan secara dunia banyak sekali jenis kripto yang beredar.

Apa sebenarnya cryptocurrency ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun