Terdapat dua hal utama terkait PPh yang harus dilakukan oleh Investor sebagai Wajib Pajak. Pertama adalah bila Wajib Pajak sebagai investor mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kripto. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah ke UU No.36 tahun 2008, dimana objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib pajak, baik yang berasal di Indonesia maupun diluar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dalam nama dan dalam bentuk apapun. Untuk itu aset kripto adalah termasuk objek pajak yang dilihat dari tambahan keutungan ekonomis yang diperoleh. Secara Self-Assessment, Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak atas keuntungan transaksi kripto.
Pengenaan pajak terhadap aset kripto dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Namun perlu dilakukan analisis dan kajian lebih mendalam agar pengenaan pajak tidak membuat ekosistem bisnis aset kripto menjadi lemah karena beban dan biaya yang ditanggung oleh investor menjadi lebih banyak dan tinggi.
Pada dasarnya pihak-pihak terkait dalam transaksi aset kripto adalah Exchange, minners, Investor.
Aspek pemajakan atas transaksi aset kripto mengikuti ketentuan umum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu, Exchange dikenakan PPh dan PPN atas fee yang diterima, minners dikenakan PPh dan PPN atas jasa verifikasi, investor dikenakan PPh atas keuntungan penjualan aset kripto dan bisa dikenakan PPN atas penyerahan aset kripto. Saat ini, hanya exchange yang dapat diawasi kewajiban perpajakannya. Sedangkan miners dan investor sulit untuk dilakukan pengawasan kewajiban perpajakannya, karena besarnya turn over transaksi, volatilitas harga yang tinggi, dan belum ada lembaga pemerintah yang mengawasi
Pemajakan terhadap aset kripto tentu akan lebih memberikan legitimasi dan menganggap industri dalam bidang ini diakui secara sah. Namun memang harus diingat bahwa industri komoditi kripto ini bukan industri yang kaku sehingga penerapan pajak juga didesain sedemikian rupa dan tidak menyebabkan trader akan lari ke luar negeri untuk investasi.
Sumber :
https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H