Dari namanya dapat dikatakan bahwa cryptocurrency berasal dari dua kata yaitu cryptography yang berarti kode rahasia, dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasianya. Sederhanya dapat dikatakan bahwa Cryptocurrency adalah mata uang yang memiliki sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Sistem perlindungan Cryptocurrency adalah dengan menggunakan Cryptography sebagai jaminan. Cryptography (Sandi rahasia) merupakan suatu metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.
Walaupun konsep dari Cryptocurrency sudah dikenal sejak zaman perang dunia II, dimana Jerman menggunakan kriptograpi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu, namun booming sebagai mata uang digital atau virtual berkembang beberapa tahun ini. Alasan paling masuk akal adalah bahwa cryptography tidak bisa dimanipulasi, artinya transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Pencatatan dari Cryptocurrency atau mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Tiga hal yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yaitu : Digital, Terenkripsi, dan Desentralisasi. Artinya tidak semua mata uang konvensional (Dollar AS atau Euro) bahkan rupiah, mata uang kripto tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai uang tersebut. Sehingga tugas dan mengontrol serta mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.
Ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Diantaranya yang memiliki kapitalis pasar terbesar dalam dollar AS adalah : Bitcoin yang memiliki kapitalis dan valuasi terbesar yaitu mencapai 671,78M dollar AS , Ethereum (perangkat lunakatau software yang berbasis jaringan blockchain yang bisa diakses bebas atau open source), Binance coin, Cardano, Degocoin. Dimana masing-masing memiliki karakteristik yang khas.
Lantas bagaimana Cryptocurrency di Indonesia?
Hal serupa terjadi di Indonesia, mengikuti pergolakan kemajuan valuasi Cryptocurrency secara global. Menurut data Kementrian Perdagangan (Kemendag) hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset Cryptocurrency mencapai 6.5 juta orang. Dimana mengalami peningkatan 50% bila dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebanyak 4 juta orang.
Uang kripto yang merupakan aset digital dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptograpi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Di Indonesia, aturan terkait kripto diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun ada pertentangan dari sisi MUI dimana mengandung  ketidakpastian nilai (gharar, Dharar) dan juga bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Dikatakan bahwa kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat syar’I dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas secara sah untuk diperjualbelikan.
Pemajakan Crypto di Indonesia