Mohon tunggu...
JENI SULISTYOWATI
JENI SULISTYOWATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - jeni

Jangan Menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sumber Daya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Produksi Pertanian Terutama Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   22:06 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:11 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA

Pertanian merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor pertanian berkontribusi 13,15% pada tahun 2017 dan 12,18% pada tahun 2018 terhadap nilai PDB Nasional (Badan Pusat Statistik, 2019). Komoditas hortikultura memberi peningkatan kontribusi pada nilai PDB Nasional berdasarkan atas dasar harga berlaku sebesar 1,45% pada tahun 2017 dan meningkat menjadi 1,47% pada tahun 2018. Laju pertumbuhan PDB komoditas hortikultura mengalami peningkatan yaitu sebesar 3,68% pada tahun 2017 dan 6,99% pada tahun 2018 (BPS, 2019).

Pendidikan berpengaruh positif terhadap keputusan petani dalam mengambil kredit di lembaga keuangan. Petani yang berpendidikan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang prosedur dan aturan perbankan untuk memperoleh dan menggunakan produk layanan lembaga keuangan formal. Petani yang berpendidikan tinggi memiliki kesadaran yang lebih tinggi tentang fasilitas kredit yang tersedia (Pratiwi dkk, 2019).

Variabel pengalaman berusahatani memiliki nilai korelasi sebesar 0,931 dan positif artinya bahwa semakin lama pengalaman berusahatani, semakin besar kemungkinan petani mengakses pembiayaan. Petani yang memiliki penglaman lama terkadang mengalami kerugian, sehingga membutuhkan modal dari pihak luar untuk membangun kembali usahanya (Pratiwi dkk, 2019)

Aspek-aspek sistem usaha pertanian tanaman pangan terutama padi menjadi sesuatu yang sangat strategis untuk menjamin ketersediaan beras. Sistem usahatani meliputi pembiayaan sarana produksi pertanian dan penerimaan berupa produksi dan harga menjadi deskripsi penting guna memberikan gambaran hal-hal yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan (Ambarwati, 2019).

Petani seringkali dihadapkan pada ketidakmampuan untuk membiayai usahataninya dari modal sendiri serta ketidakmampuan petani mengakses bantuan modal yang telah diupayakan pemerintah. Menurut (Ambarsari et al., 2017), strategi yang dapat dilakukan dalam pengembangan agribisnis antara lain dengan menjamin penyediaan bantuan modal yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah, komoditas tanaman tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan pertanian, mendorong tumbuh kembangnya lumbung desa modern untuk memberikan jaminan dan perlindungan harga, peningkatan kualitas produksi serta pendampingan dari penyuluh pertanian.

Faktor internal dan eksternal petani mempengaruhi keputusan petani dalam mengakses sumber permodalan. Bantuan permodalan yang disediakan Pemerintah kurang dapat diakses oleh seluruh petani karena banyak kendala dalam persyaratan dan pendorong para petani mengandalkan modal sendiri (Mulyaqin & Astuti, 2015). Petani berkeyakinan bahwa mereka mampu membiayai usahataninya sendiri, prosedur pinjaman kredit yang tidak mereka ketahui dan ketiadaan jaminan pinjaman menjadikan petani enggan untuk meminjam dari sumber permodalan eksternal (Mulyaqin, 2013). Kendala tersebut menyeabkan masih rendahnya aksesbilitas petani terhadap sumber pembiayaan formal dan kredit program. Kredit pada usahatani dimanfaatkan dalam seluruh tahapan usahatani mulai dari aspek budidaya hingga panen dan pascapanen serta konsumsi petani selama usahatani belum panen (Mulyaqin & Astuti, 2015). Selain kendala tersebut, penguasaan lahan petani yang cenderung sempit dan produksi usahatani yang masih rendah juga turut menjadi faktor penghambat bagi petani untuk melakukan pinjaman (Pratiwi et al., 2019).

BAB 3. PEMBAHASAN

  • Sumber-sumber Kredit/Pembiayaan Pertanian
  • Kredit berfungsi untuk menunjang perluasan dan penyebaran dan adopsi teknologi. Pengalaman menunjukkan bahwa sebaran adopsi teknologi ternyata berimpit dengan saluran sebaran spasial penyaluran kredit usahatani. Kredit pertanian adalah kredit program dengan bunga yang relatif rendah dimana penyalurannya menggunakan skim tertentu. Sumber permodalan bagi petani dalam menjalankan usahanya disamping berasal dari modal sendiri dan kredit program, juga berasal dari kredit bank komersial, atau lembaga keuangan lainnya seperti, BPR, Koperasi serta dari sumber pembiayaan informal, antara lain pedagang (input/output), money lender atau pinjaman dari keluarga/ tetangga.
  • Secara garis besar sumber biaya usaha pertanian dibagimenjadi 4 kelompok, yaitu: 1) pemilik usaha (modal sendiri); 2) kredit formal; 3) kredit informal dan; 4) kemitrausahaan. Kredit program umumnya bersifat sektoral untuk mencapai sasaran yang diinginkan misalnya KKP (Kredit Ketahanan Pangan). Kelembagaan kredit formal terdiri dari 1) Koperasi Unit Desa; 2) Bank dan; 3) Pegadaian.
  • Beberapa jenis perkreditan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha pertanian skala kecil di Indonesia antara lain: 1) Kupedes; 2) KIK (Kredit Industri Kecil); 3) KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen); 4) KKU (Kredit KelayakanUsaha); 5) PHBK (Pengembangan Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat); 6) KKPA (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggota); 7) PKM (Proyek Kredit Mikro); 8) KUK (Kredit Usaha Kecil).
  • Kelembagaan perkreditan informal pada umumnya tidak memerlukan persyaratan seperti: bunga, agunan, dan persyaratan lainnya. Hubungan antara peminjam dengan pihakyang meminjamkan hanya didasarkan pada sikap saling mempercayai satu sama lain. Sedangkan kemitrausahaan atau kejasama dapat dilakukan oleh BUMN atau perusahaan swasta. Perusahaan swasta atau BUMN memberikan bantuan kredit atau menyediakan sarana produksi, peralatan atau membantu manajemen dan pemasaran hasil.
  • Kelebihan perkreditan melalui kemitraan ini adalah disamping memberi kredit tanpa bunga dan tanpa agunan juga berfungsi sebagai pasar (penampung hasil) bagi produksi dan penyediaan input (sarana produksi). Salah satu kendala yang dihadapi oleh para petani dan pelaku agribisnis skala kecil untuk mengembangkan usahanya yaitu kurang aksesnya ke sumber-sumber permodalan. Hal tersebut terlihat dari masih sangat rendahnya penyerapan dana yang disediakan dibanding sektor lain.
  •  
  • Perkembangan Kelembagaan Kredit Pertanian

Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan kredit program bagi petani sejak pendirian Padi Sentra yang menangani masalah penyuluhan, penyaluran dan pengembalian kredit. Kredit tersebut diperuntukkan bagi pembelian sarana produksi dan uang untuk biaya hidup sampai usaha menghasilkan (cost of living). Kredit memerlukan agunan berupa lahan sawah atau jaminan produksi padi yang akan dipanen sehingga petani sering mendapatkan kesulitan untuk menyediakan agunan tersebut.

Dengan diluncurkannya program Bimas pemerintah juga membenahi sistem kelembagaan perkreditan untuk mendukung program intensifikasi padi. Penyaluran kredit menjadi tanggung jawab BRI. Penyaluran kredit dilakukan melalui Koperasi Produksi Pertanian (Koperta). Kredit diberikan dalam bentuk sarana produksi dengan agunan usahatani padi yang sedang diusahakan. Selanjutnya diganti dengan Bimas Gotong Royong. Pada saat itu kredit usahatani diberikan dengan sistem bagi hasil, yaitu 1/6 produksi kotor diperuntukkan untuk pembayaran kredit.

Pemerintah menyempurnakan program Bimas Gotong Royong menjadi Bimas yang Disempurnakan. Dengan penyempurnaan ini, kredit program intensifikasi disalurkan melalui BRI Unit Desa sedangkan pengadaan dan penyaluran sarana produksi dilaksanakan melalui BUUD/KUD. Kredit yang diberikan kepada petani pemilik/penggarap dengan jaminan berupa barang bergerak atau usahataninya. Penyaluran kredit tidak hanya melalui BRI Unit Desa, tetapi dapat juga melalui KUD. Masalah yang dihadapi adalah makin besarnya tunggakan kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun