Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Keluarga; Harta-harta Benda dalam Perkawinan" Karya Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.

12 Maret 2024   17:50 Diperbarui: 12 Maret 2024   18:01 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                    Menurut saya isi yang dalam buku sudah sangat lengkap, sehingga dapat membantu para pembaca, terkhususnya bagi orang yang memiliki masalah tentang keluarga untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang dikeluhkannya, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum positif.

Kekurangan

                    Kekurangan yang ada dalam buku ini menurut saya adalah tidak benar-benar ada pengertian dari beberapa judul sub bab, contohnya seperti terdapat judul "pengertian hukum kekeluargaan di Indonesia" namun isi yang dimuatnya tidak ada pengertian khusus untuk hukum kekeluargaan di Indonesia, melainkan pengertian lain yang dibahas. Sehingga saat membaca buku ini kita dituntut untuk menganalisa sendiri pengertian yang ingin dicari dengan membaca keseluruhan isi sub bab yang berkaitan.

                   Menurut saya penataan isi sub bab dari setiap bab tidak rapi, dan terkesan acak-acakan, sehingga bagi orang awan mungkin akan kesulitan untuk mencerna maksud dari sebuah bab tersebut.


Kesimpulan

                    Buku yang berjudul "Hukum Keluarga; Harta-harta Benda dalam Perkawinan" ini berisi mengenai hukum keluarga dan perkawinan, namun sebelum memasuki pembahasan inti, penulis menjelaskan terlebih dahulu mengenai ihwal hukum perdata secara singkat. Barulah setelah itu penulis menjelaskan apa itu pengertian hukum keluarga dan hukum perkawinan serta hal-hal yang sehubungan dengannya. Kemudian penulis melanjutkan dengan membahas tentang harta dalam perkawinan, anak yang lahir diluar perkawinan, serta herta anak yang lahir di luar perkawinan tersebut. Selanjutnya membahas tentang anak yang lahir selama perkawinan dan pengangkatan anak. Pada bagian akhir penulis memaparkan mengenai hukum waris yang meliputi hukum waris perdata (BW), hukum waris dalam Islam beserta hukum waris adat.

Penulis:

Jeni Elkana (222121059)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun