Hukum adalah sebuah sistem yang dibuat oleh penguasa yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehingga manusia menjadi baik dan sehingga manusia tersebut tidak sewenang-wenangnya untuk berbuat sesuatu yang dapat merugikan orang lain. Hukum hadir untuk mengatur kehidupan manusia, dalam filsafat hukum kita dapat mengenal berbagai macam aliran hukum.
Hukum yang bersifat mengatur tersebut adalah sebuah aliran positivisme hukum yang mengatakan bahwa hukum adalah perintah dari orang yang berkuasa. Jadi ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berkuasa dimaksudkan disini adalah suatu kekuasaan politis dalam suatu negara atas kehendak rakyat.
Namun nyatanya semua orang sama di depan hukum, baik pembuat regulasi dan masyarakat sama-sama diatur oleh hukum itu sendiri.
Mengutip definisi hukum menurut Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Jadi hukum adalah suatu aturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh orang yang berdaulat (Parlemen).
Pada pembahasan ini mengenai “Mengapa orang menaati hukum?”. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa hukum adalah perintah dari orang yang berkuasa yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Tentu saja pada sudud pandang tersebut kita beranggapan bahwa orang atau masyarakat menaati hukum tersebut karena adanya paksaan, maka orang atau masyarakat menaati hukum tersebut.
Namun pada anggapan tersebut tidak semua berlaku pada semua orang, bahwa masyarakat menaati hukum karena adanya pemaksaan adan karena adanya pemaksaan dan akibat sanksi bagi pelanggarnya.
Pada saat ini penulis mencoba menggali dengan berbagai pendekatan teoritis tentang “mengapa orang menaati hukum”. sebelum lanjut mengutip dari perkataan Plato seorang filsuf yang lahir tahun 427-327 SM, Bahwa “ orang baik tidak perlu hukum untuk memberi tau mereka agar bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat akan menemukan jalan disekitar undang-undang”.
Masyarakat menaati hukum bukan hanya terdiri dari suatu faktor, akan tetapi ada beberapa faktor yang memang menjadi unsur pemicu kehidupan masyarakat dalam menaati hukum tersebut.
Secara praktis orang menaati hukum disebabkan karena beberapa alasan, yaitu:
1. Alasan yuridis politis, Orang menaati hukum karena disebabkan oleh lembaga negara yang berwenang atau kekuasaan berdaulat atas kesepakatan bersama lewat musyawarah mufakat dan demokrasi.
2. Alasan sosiologi, Tinjauan alasan ini bahwa orang menaati hukum karena hukum tersebut sudah menjadi kebiasaan secara terus-menerus dari masyarakat.
3. Alasan psikologi, Alasan orang menaati hukum disebabkan adanya sanksi dan rasa takut.
4. Alasan ekonomi, Orang menaati hukum tersebut disebabkan karena menguntungkan dirinya dari pada tidak menaatinya.
5. Alasan filosofis, dari segi filosofis orang menaati hukum disebakan karena hukum itu dianggap berisikan nilai keadilan, ( Cecep Cahya Supena, (2021 ; 860 ).
Menurut penulis orang menaati hukum disebabkan oleh:
1. Kesadaran hukum masyarakat
Kesadaran hukum yang dimaksudkan disini ialah bahwa individu dan masyarakat itu memiliki kesadaran bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban, kebahagian dan lain sebagainya.
2. Pemahaman hukum masyarakat
Pemahaman yang dimaksudkan disini adalah pengetahuan masyarakat terhadap hukum bahwa regulasi itu sifatnya mengatur kehidupan masyarakat yang dibuat oleh kekuasaan yang berdaulat atau kelembagaan yang berwenang.
3. Rasa takut akan sanksi
Rasa takut akan sanksi yang dimaksudkan adalah bahwa himpunan norma hukum tersebut memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Sebab kita tau bahwa hukum itu bersifat memaksa.
4. Karena adanya rasa takut akan sanksi sosial
Sanksi sosial yang dimaksudkan disini adalah kejatuhan kewibawaan dan eksistensi seseorang yang tidak menaati hukum. Contohnya orang pencuri ternak ayam, ketika orang tersebut ketahuan mencuri dan di adili di pengadilan. Atas tindakannya tersebut maka pelaku merasa harga diri dan harkat martabatnya terancam. selain dia diancam sanksi pidana kurungan penjara.
Menurut pendapat Utrecht orang menaati hukum karena ada beberapa alasan berikut:
1. Orang merasakan bahwa ada kepentingan yang sangat mendasar dari adanya peraturan-peraturan itu atau hukum.
2. Orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan yang ada sudah selayaknya seperti itu, dan agar tidak mendapatkan kesusahan orang memilih untuk taat saja pada peraturan, karena jika melanggar akan mendapatkan sanksi.
3. Masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataan banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau bukan. Mereka tidak menghiraukan dan baru dirasakan dan dipikirkan apabila mereka telah melanggar dan sudah dirasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka juga baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan.
4. Adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasa malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar sesuatu kaidah sosial atau hukum.
Secara filosofis orang menaati hukum disebabkan oleh beberapa hal tersebut:
1. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Dalam teori ini Tuhan telah menciptakan seorang Raja / Kepala Negara untuk menjadi wakil Tuhan dalam mengurus manusia di dunia. Maka setiap peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Raja dan Kepala Negara itu harus ditaati oleh setiap individu manusia yang juga adalah ciptaan Tuhan, sebab peraturan hukum itu hakekatnya adalah berasal dari Tuhan, dan Tuhan menghendaki agar setiap manusia menaatinya (Will of the God).
2. Teori Perjanjian: Ada tiga pendapat mengenai Teori Perjanjian, yaitu:
a. Thomas Hobbes, dalam bukunya yang berjudul : “Leviatan,” mengemukakan bahwa : Dahulu dalam masyarakat timbul suatu keadaan yang disebut “Homo Homini Lupus” yaitu manusia yang satu menganggap serigala terhadap manusia lainnya, sehingga mereka selalu berperang satu sama lain. Untuk menghindari kepunahan, selanjutnya mereka menghentikan peperangan dan mengadakan suatu perjanjian (Pactum).
b. John Locke, dalam bukunya yang berjudul : “Two Treatises On Civil Government,” iya berpendapat, Dalam perjanjian antar individu itu, setiap individu manusia telah menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada penguasa, kecuali hak asasi manusia yang tetap melekat pada setiap individu, maka dari itu setiap peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa sepanjang tidak mengganggu hak asasi manusia harus ditaati oleh setiap individu manusia. Teori ini melahirkan konstruksi negara yaitu : Negara Monarchi Konstitusional (Kerajaan yang berkonstitusi), guna membatasi kesewenang-wenangan raja. Contoh sekarang : Negara Inggris, Belanda, Jepang, dll. Karena teorinya itu, John Locke dikenal sebagai Bapak Hak Asasi Manusia
c. Jean Jacques (J.J.) Rousseau, dalam bukunya yang berjudul : “Du Contract Social,” mengemukakan bahwa : Dalam perjanjian antar individu tidak ada hak dan kekuasaan individu yang diserahkan kepada penguasa, karena individu itu secara langsung turut serta menjalankan tata pemerintahan, oleh karena itu setiap peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa adalah atas persetujuan dari individu-individu. oleh karena itu setiap individu harus mentaatinya. Dalam teori ini melahirkan konstruksi negara yaitu: Negara Demokrasi Langsung. Contoh : Pollis (Negara Kota) Athena, Jaman Yunani Kuno. Karena teorinya itu J.J. Rousseau dikenal sebagai Bapak Demokrasi.
3. Teori Kedaulatan Negara, dalam teori ini mengatakan pemegang kedaulatan adalah negara, dan dilaksanakan dan dijalankan oleh pemerintah atau kekuasaan yang berdaulat. Hukum diciptakan oleh suatu lembaga negara yang berwenang. Oleh sebab itu setiap orang harus mentaati hukum yang telah diberlakukan, sebab merupakan kehendak daripada negara (Will Of The State)
4. Teori Kedaulatan Hukum, Teori ini mengemukakan bahwa orang mentaati hukum karena hukum itu sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Sebab hukum mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
Tokoh yang berpengaruh dalam teori ini adalah Hugo Krabbe, seperti dalam bukunya yang berjudul “Algemene Staatsleer.” yang kemudian melahirkan kontruksi negara hukum, seperti negara-negara hukum yang ada didunia seperti Indonesia khususnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa alasan orang menaati hukum disebabkan adanya kesepakatan, ketakutan akan sanksi atas tindakan individu bagi pelanggar, adanya sanksi sosial, adanya kesadaran dan pemahaman tentang hukum masyarakat.
Sebab masyarakat menyadari bahwa hukum itu sesuatu yang berisikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat. Hukum itu bersifat mengatur kehidupan manusia menunjukkan kehidupan kebajikan. Maka dari pengetahuan dan kesadaran inilah masyarakat menjadi alasan mentaati hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H