Dalam teori ini Tuhan telah menciptakan seorang Raja / Kepala Negara untuk menjadi wakil Tuhan dalam mengurus manusia di dunia. Maka setiap peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Raja dan Kepala Negara itu harus ditaati oleh setiap individu manusia yang juga adalah ciptaan Tuhan, sebab peraturan hukum itu hakekatnya adalah berasal dari Tuhan, dan Tuhan menghendaki agar setiap manusia menaatinya (Will of the God).
2. Teori Perjanjian: Ada tiga pendapat mengenai Teori Perjanjian, yaitu:
a. Thomas Hobbes, dalam bukunya yang berjudul : “Leviatan,” mengemukakan bahwa : Dahulu dalam masyarakat timbul suatu keadaan yang disebut “Homo Homini Lupus” yaitu manusia yang satu menganggap serigala terhadap manusia lainnya, sehingga mereka selalu berperang satu sama lain. Untuk menghindari kepunahan, selanjutnya mereka menghentikan peperangan dan mengadakan suatu perjanjian (Pactum).
b. John Locke, dalam bukunya yang berjudul : “Two Treatises On Civil Government,” iya berpendapat, Dalam perjanjian antar individu itu, setiap individu manusia telah menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada penguasa, kecuali hak asasi manusia yang tetap melekat pada setiap individu, maka dari itu setiap peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa sepanjang tidak mengganggu hak asasi manusia harus ditaati oleh setiap individu manusia. Teori ini melahirkan konstruksi negara yaitu : Negara Monarchi Konstitusional (Kerajaan yang berkonstitusi), guna membatasi kesewenang-wenangan raja. Contoh sekarang : Negara Inggris, Belanda, Jepang, dll. Karena teorinya itu, John Locke dikenal sebagai Bapak Hak Asasi Manusia
c. Jean Jacques (J.J.) Rousseau, dalam bukunya yang berjudul : “Du Contract Social,” mengemukakan bahwa : Dalam perjanjian antar individu tidak ada hak dan kekuasaan individu yang diserahkan kepada penguasa, karena individu itu secara langsung turut serta menjalankan tata pemerintahan, oleh karena itu setiap peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa adalah atas persetujuan dari individu-individu. oleh karena itu setiap individu harus mentaatinya. Dalam teori ini melahirkan konstruksi negara yaitu: Negara Demokrasi Langsung. Contoh : Pollis (Negara Kota) Athena, Jaman Yunani Kuno. Karena teorinya itu J.J. Rousseau dikenal sebagai Bapak Demokrasi.
3. Teori Kedaulatan Negara, dalam teori ini mengatakan pemegang kedaulatan adalah negara, dan dilaksanakan dan dijalankan oleh pemerintah atau kekuasaan yang berdaulat. Hukum diciptakan oleh suatu lembaga negara yang berwenang. Oleh sebab itu setiap orang harus mentaati hukum yang telah diberlakukan, sebab merupakan kehendak daripada negara (Will Of The State)
4. Teori Kedaulatan Hukum, Teori ini mengemukakan bahwa orang mentaati hukum karena hukum itu sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Sebab hukum mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
Tokoh yang berpengaruh dalam teori ini adalah Hugo Krabbe, seperti dalam bukunya yang berjudul “Algemene Staatsleer.” yang kemudian melahirkan kontruksi negara hukum, seperti negara-negara hukum yang ada didunia seperti Indonesia khususnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa alasan orang menaati hukum disebabkan adanya kesepakatan, ketakutan akan sanksi atas tindakan individu bagi pelanggar, adanya sanksi sosial, adanya kesadaran dan pemahaman tentang hukum masyarakat.
Sebab masyarakat menyadari bahwa hukum itu sesuatu yang berisikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat. Hukum itu bersifat mengatur kehidupan manusia menunjukkan kehidupan kebajikan. Maka dari pengetahuan dan kesadaran inilah masyarakat menjadi alasan mentaati hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H