Hukum adalah sebuah sistem yang dibuat oleh penguasa yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehingga manusia menjadi baik dan sehingga manusia tersebut tidak sewenang-wenangnya untuk berbuat sesuatu yang dapat merugikan orang lain. Hukum hadir untuk mengatur kehidupan manusia, dalam filsafat hukum kita dapat mengenal berbagai macam aliran hukum.
Hukum yang bersifat mengatur tersebut adalah sebuah aliran positivisme hukum yang mengatakan bahwa hukum adalah perintah dari orang yang berkuasa. Jadi ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berkuasa dimaksudkan disini adalah suatu kekuasaan politis dalam suatu negara atas kehendak rakyat.
Namun nyatanya semua orang sama di depan hukum, baik pembuat regulasi dan masyarakat sama-sama diatur oleh hukum itu sendiri.
Mengutip definisi hukum menurut Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Jadi hukum adalah suatu aturan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh orang yang berdaulat (Parlemen).
Pada pembahasan ini mengenai “Mengapa orang menaati hukum?”. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa hukum adalah perintah dari orang yang berkuasa yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Tentu saja pada sudud pandang tersebut kita beranggapan bahwa orang atau masyarakat menaati hukum tersebut karena adanya paksaan, maka orang atau masyarakat menaati hukum tersebut.
Namun pada anggapan tersebut tidak semua berlaku pada semua orang, bahwa masyarakat menaati hukum karena adanya pemaksaan adan karena adanya pemaksaan dan akibat sanksi bagi pelanggarnya.
Pada saat ini penulis mencoba menggali dengan berbagai pendekatan teoritis tentang “mengapa orang menaati hukum”. sebelum lanjut mengutip dari perkataan Plato seorang filsuf yang lahir tahun 427-327 SM, Bahwa “ orang baik tidak perlu hukum untuk memberi tau mereka agar bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat akan menemukan jalan disekitar undang-undang”.
Masyarakat menaati hukum bukan hanya terdiri dari suatu faktor, akan tetapi ada beberapa faktor yang memang menjadi unsur pemicu kehidupan masyarakat dalam menaati hukum tersebut.