Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat-Syarat Berdirinya Sebuah Negara

18 Juli 2023   05:18 Diperbarui: 18 Juli 2023   07:13 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2)Wilaya yang pasti (Defined Teritoty)

Ketika kita berbicara wilaya ialah tentunya sebuah hal yang urgen berdirinya sebuah negara. Hal tersebut wilaya ini sebuah pondasi tempat berdirinya negara tersebut.

Menurut Willoughby ia mengatakan bahwa eksitensi negara sangat tergantung pada hak negara atas territorial yang dimilikinya sebagai sebuah kesatuan sosial yang nyata juga sebagai kesatuan goografis. Dalam pendapat wiillo tersebut bagaimana sebuah wilaya tersebut memeliki sebuah geografis yang sama, seperti wilya darat, wilaya laut, demikian wilaya udarah yang sama jadi kesatuan-kesatuan geografisnya ada.

Berbicara tentang wilaya suatu ruang yang meliput wilaya darat,laut, dan udara.

Suatu wilaya dapat dikatakan pasti atau tetap apabila wilaya tersebut sedah mempunyai kejelasan batas-batas wilayahnya yang dituangkan melalui demarkasi dan dilineasi batas wilayah.

Wilaya darat ialah wilaya yang telah dikukukan oleh batas-batas yang jelas menjadi sebuah wilaya dari penduduk negara tersebut. Wilaya darat sebuah hal yang penting bagi tempat berdirinya sebuah wilaya negara.

3)Pemerintahan yang berdaulat (Govermant)

Dalam unsur ketiga ini adalah adanya pemerintah yang berdaulat. Penduduk yang mendiami disuatu wilaya harus ada orang yang memimpin sebuah wilaya rakyat tersebut. Dengan tujuan untuk memimpin, mengatur, mengamankan, dan memastikan rakyatnya kenyamanan dan kesejatraan. Dan pememimpin berdaulat tersebut identik dengan pemempin yang resmi dan memiliki sebuah legitimasi yang sah. Kekuasaan ini di pegaang oleh pemerintah negara. Pemerintahan ini identic dengan sebuah kekuasaan yang menjalankan roda organisasi negara.

4)Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (A capacity to enter the relation with other states)

Untuk unsur ke empat ini ialah kemampaun untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Kemampuan dalam mengadahan hubungan dan ikatan dengan negara lain dapat menjadi sebuah hal yang menjadi sebuah acuan hubungan hukum internasioanal. Dengan tujuan saling memberikan support, seling membantu antara segalah kepentingan, seperti kepentingan ekonomi, politik,keamanan dan lain sebagainya.

 Kemamampuan untuk mengadakan hubungan negara lain ini memiliki sebuah prosese yang panjang melalui adanya pengakuan adanya negara-negara lain terhadap keberadaan berdirinya sebuah negara. Dan juga adanya pengakuan nilai hukum internasional yang melandasi eksistensi suatu negara secara de facto (pada kenyataan) dan de jure (berdasarkan hukum) sebagai legitimasi yang sah. Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain melalui hubungan hukum dengan subjek hukum menifestasi dari kedaulatan negara, kedaulatan dalam menjalin hubungan negara lain ini ialah sifatnya eksternal /kedaulatan keluar. Kedaulatan eksternal ini menjadi sala satu kewenangan dalam melekukan hubungan hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun