Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat-Syarat Berdirinya Sebuah Negara

18 Juli 2023   05:18 Diperbarui: 18 Juli 2023   07:13 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdirinya sebuah negara memiliki sebuah syarat-syarat legitimasi. Negara sebagai subjek hukum internasional oleh karena itu memiliki unsur-unsur terbenuknya negara. Berdirinya sebuah negara tentu bukanlah sesuatu hal yang mudah tetapi berdirinya sebuah negara memiliki sebuah syarat-syarat tertentu dalam hukum internasional sebagai sebuah landasan berdirinya sebuah negara. Oleh karena itu berdasar Hukum Internasional pasal 1 konvensi Montevidio 1993 unsur terbentuknya sebuah negara ialah:

1)Penduduk yang tetap

2)Wilaya yang pasti

3)Pemerintah

4)Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Dalam empat unsur tersebut diatas, menurut Parthiana dapat dibedakan menjadi 2 (dua) unsur pokok, yaitu: pertama unsur factual dan riil, hal ini dijelaskan dalam uraian berikut:

Unsur yang factual adalah unsur yang mudah diamati secara fisik, unsur yang mudah diamati tersebut ialah (1) penduduk (2) wilaya (3) pemerintah. Kemudian unsur yang riil ialah unsur yang tidak mudah untuk diamati secara fisik, hal ini tersebut disebabkan karena unsurnya bersifat relative dan sebyektif alias tak tetap.

Dia uraian tersebut sudah disebutkan bahwa berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat, tetapi dalam uraian ini saya akan cobah untuk mengupas kembali tentang maksud dari unsur-unsur tersebut:

1)Penduduk yang permanen (A permanent population)

Unsur ini alah merujuk rakyat dan masyarakat karena berdirinya sebuah negara tentunya ada masyarakat yang menempatkannya. Menurut Suryo Sakti Hadiwijayo dalam bukunya berjudul perbatasan Negara dalam dimensi hukum internasional, Rakyat atau masyarakat merupakan unsur utama terbentuknya suatu negara. Oppeinheim Lauterpacht Pakpahan ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rakyat ialah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama, Dalam paradikma ini menurutku terlalu sempit bila di defeninikan tentang rakyat tersebut dan maknanya kurang relefan, menurutku rakyat ialah suatu kempulan orang yang memiliki sebuah wada dalam hidup bersama.

               Jika kita berbicara penduduk tentunya kita berbicara tentang subyek hukum yaitu orang(Masyarakat). sehingga ada manusia tersebut yang menempatkan sebuah wilaya tersebut. Dan jika kita merujuk pada negara dalam kaca mata sosiologi, negara ialah sebuah organisasi yang sangat meluas (besar). Jadi dalam organisasi tersebut tentunya terdapat anggota dan pengurus yang bergerakan organisasi tersebut. Jadi kesimpulanya unsur penduduk ialah sebuah unsur yang yang paling urgen berdirinya sebuah negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun