Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat-Syarat Berdirinya Sebuah Negara

18 Juli 2023   05:18 Diperbarui: 18 Juli 2023   07:13 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdirinya sebuah negara memiliki sebuah syarat-syarat legitimasi. Negara sebagai subjek hukum internasional oleh karena itu memiliki unsur-unsur terbenuknya negara. Berdirinya sebuah negara tentu bukanlah sesuatu hal yang mudah tetapi berdirinya sebuah negara memiliki sebuah syarat-syarat tertentu dalam hukum internasional sebagai sebuah landasan berdirinya sebuah negara. Oleh karena itu berdasar Hukum Internasional pasal 1 konvensi Montevidio 1993 unsur terbentuknya sebuah negara ialah:

1)Penduduk yang tetap

2)Wilaya yang pasti

3)Pemerintah

4)Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Dalam empat unsur tersebut diatas, menurut Parthiana dapat dibedakan menjadi 2 (dua) unsur pokok, yaitu: pertama unsur factual dan riil, hal ini dijelaskan dalam uraian berikut:

Unsur yang factual adalah unsur yang mudah diamati secara fisik, unsur yang mudah diamati tersebut ialah (1) penduduk (2) wilaya (3) pemerintah. Kemudian unsur yang riil ialah unsur yang tidak mudah untuk diamati secara fisik, hal ini tersebut disebabkan karena unsurnya bersifat relative dan sebyektif alias tak tetap.

Dia uraian tersebut sudah disebutkan bahwa berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat, tetapi dalam uraian ini saya akan cobah untuk mengupas kembali tentang maksud dari unsur-unsur tersebut:

1)Penduduk yang permanen (A permanent population)

Unsur ini alah merujuk rakyat dan masyarakat karena berdirinya sebuah negara tentunya ada masyarakat yang menempatkannya. Menurut Suryo Sakti Hadiwijayo dalam bukunya berjudul perbatasan Negara dalam dimensi hukum internasional, Rakyat atau masyarakat merupakan unsur utama terbentuknya suatu negara. Oppeinheim Lauterpacht Pakpahan ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rakyat ialah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama, Dalam paradikma ini menurutku terlalu sempit bila di defeninikan tentang rakyat tersebut dan maknanya kurang relefan, menurutku rakyat ialah suatu kempulan orang yang memiliki sebuah wada dalam hidup bersama.

               Jika kita berbicara penduduk tentunya kita berbicara tentang subyek hukum yaitu orang(Masyarakat). sehingga ada manusia tersebut yang menempatkan sebuah wilaya tersebut. Dan jika kita merujuk pada negara dalam kaca mata sosiologi, negara ialah sebuah organisasi yang sangat meluas (besar). Jadi dalam organisasi tersebut tentunya terdapat anggota dan pengurus yang bergerakan organisasi tersebut. Jadi kesimpulanya unsur penduduk ialah sebuah unsur yang yang paling urgen berdirinya sebuah negara.

2)Wilaya yang pasti (Defined Teritoty)

Ketika kita berbicara wilaya ialah tentunya sebuah hal yang urgen berdirinya sebuah negara. Hal tersebut wilaya ini sebuah pondasi tempat berdirinya negara tersebut.

Menurut Willoughby ia mengatakan bahwa eksitensi negara sangat tergantung pada hak negara atas territorial yang dimilikinya sebagai sebuah kesatuan sosial yang nyata juga sebagai kesatuan goografis. Dalam pendapat wiillo tersebut bagaimana sebuah wilaya tersebut memeliki sebuah geografis yang sama, seperti wilya darat, wilaya laut, demikian wilaya udarah yang sama jadi kesatuan-kesatuan geografisnya ada.

Berbicara tentang wilaya suatu ruang yang meliput wilaya darat,laut, dan udara.

Suatu wilaya dapat dikatakan pasti atau tetap apabila wilaya tersebut sedah mempunyai kejelasan batas-batas wilayahnya yang dituangkan melalui demarkasi dan dilineasi batas wilayah.

Wilaya darat ialah wilaya yang telah dikukukan oleh batas-batas yang jelas menjadi sebuah wilaya dari penduduk negara tersebut. Wilaya darat sebuah hal yang penting bagi tempat berdirinya sebuah wilaya negara.

3)Pemerintahan yang berdaulat (Govermant)

Dalam unsur ketiga ini adalah adanya pemerintah yang berdaulat. Penduduk yang mendiami disuatu wilaya harus ada orang yang memimpin sebuah wilaya rakyat tersebut. Dengan tujuan untuk memimpin, mengatur, mengamankan, dan memastikan rakyatnya kenyamanan dan kesejatraan. Dan pememimpin berdaulat tersebut identik dengan pemempin yang resmi dan memiliki sebuah legitimasi yang sah. Kekuasaan ini di pegaang oleh pemerintah negara. Pemerintahan ini identic dengan sebuah kekuasaan yang menjalankan roda organisasi negara.

4)Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (A capacity to enter the relation with other states)

Untuk unsur ke empat ini ialah kemampaun untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Kemampuan dalam mengadahan hubungan dan ikatan dengan negara lain dapat menjadi sebuah hal yang menjadi sebuah acuan hubungan hukum internasioanal. Dengan tujuan saling memberikan support, seling membantu antara segalah kepentingan, seperti kepentingan ekonomi, politik,keamanan dan lain sebagainya.

 Kemamampuan untuk mengadakan hubungan negara lain ini memiliki sebuah prosese yang panjang melalui adanya pengakuan adanya negara-negara lain terhadap keberadaan berdirinya sebuah negara. Dan juga adanya pengakuan nilai hukum internasional yang melandasi eksistensi suatu negara secara de facto (pada kenyataan) dan de jure (berdasarkan hukum) sebagai legitimasi yang sah. Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain melalui hubungan hukum dengan subjek hukum menifestasi dari kedaulatan negara, kedaulatan dalam menjalin hubungan negara lain ini ialah sifatnya eksternal /kedaulatan keluar. Kedaulatan eksternal ini menjadi sala satu kewenangan dalam melekukan hubungan hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun