Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku sudah mengantongi data terkait polemik kasus Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Muhadjir menyebut kasus PPDB itu semestinya bisa diselesaikan di tingkat daerah.
"Kalau kita lihat level kasusnya masih sporadis ya. Saya sudah punya data, ya ndak banyak-banyak amat kasusnya itu, hanya memang menyebar hampir seluruh daerah ada kasus, dan itu kan mestinya bisa diselesaikan di masing-masing daerah, tidak perlu sampai tingkat pusat. Tapi nanti akan kita evaluasi lah paling terakhir," kata Muhadjir.Â
Muhadjir meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam merencanakan PPDB. Bahkan, menurut Muhadjir, perencanaan sudah bisa dilakukan setahun sebelumnya. Namun, terlepas dari itu, Muhadjir mengatakan praktik kecurangan dalam proses PPDB menandakan masih ada persepsi soal kualitas pendidikan yang belum merata. Dia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pemerataan kualitas (detiknews.com, 18/7/2023).
Sistem zonasi tahun ini memang lebih banyak menimbulkan kekisruhan. Ada banyak penyebabnya, di antaranya kecurangan penentuan titik koordinat lokasi rumah ke sekolah, fenomena pindah KK dan lainnya.Â
Selama proses pengawasan PPDB 2023 ini, Ombudsman perwakilan Banten menerima 36 pengaduan baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan, dan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.Â
Selain adanya anak pejabat dan pengusaha besar yang menggunakan SKTM, Ombudsman perwakilan Banten juga menemukan beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar.
Ombudsman juga menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli) atau jual beli kursi di beberapa sekolah. Ombudsman menemukan tarif bangku sekolah untuk masuk sebuah SMA negeri di Banten mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta ( beritasatu.com, 13/7/2023).
Zonasi Makin Kisruh, Siapa Bikin Rusuh?
Kisruh PPDB, menunjukkan potret lemahnya negara dalam menyelenggarakan pendidikan. Padahal pendidikan sangat penting bagi generasi. Pendidikan adalah soko guru negara, jika manusia lahir dari pendidikan yang terbelakang, maka bisa dipastikan peradaban sebuah negara akan hancur. Lantas jika terjadi kisruh, mengapa dikembalikan kepada pemerintah daerah? Padahal berbagai kecurangan terjadi di hampir semua daerah, dan penetapan kebijakan bersifat terpusat di pemerintah pusat.Â
Kisruh PPDB di berbagai tempat menjadi bukti tidak tepatnya kebijakan yang ditetapkan. Apalagi sampai mendorong masyarakat berbuat curang demi bisa masuk sekolah yang dikehendaki, yang berarti juga menggambarkan gagalnya sistem pendidikan dalam menghasilkan individu berkepribadian Islam.Â
Dengan fakta mereka yang berkuasa bisa seenak udelnya mengatur perekoniomian hingga menekan pemerintah untuk semakin abai mengurusi urusan rakyatnya. Saatnya sistem zonasi dievaluasi, apakah efektif terhadap perkembangan generasi terbaik? Ditambah dengan pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyerahkan urusan kecurangan dan lain sebagainya kepada sekolah daerah.Â
Otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat, benar-benar melegitimasi seberapa besar abainya negara, dari yang seharusnya lembaga pendidikan adalah fokus pada pembentukan manusia yang berkepribadian tangguh dan mandiri. Namun ini malah disibukkan dengan mencari " pendapatan sekolah".Â
Muncullah komite yang mengatasnamakan wakil dari wali murid dan pelajar. Bak sebuah perusahaan, lembaga pendidikan terpaksa fokus pada bisnis. Tak salah, jika sebagai orangtua memberikan yang terbaik bagi anaknya, termasuk pendidikan namun jika negara tak mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata tentulah akan timbul banyak persoalan.Â
Islam Solusi Tuntas Pendidikan Berkualitas
Pendidikan dalam Islam adalah tanggungjawab negara, dan berlaku adil untuk semua rakyat. Termasuk kewajiban negara menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas, gratis dan mudah diakses oleh semua peserta didik.Â
Kurikulum disusun berlandaskan akidah Islam. Sehingga tercipta generasi cerdas, beriman, bertakwa dan memiliki kepribadian Islam. Seluruh pembiayaan sarana, prasarana, SDM dan lain-lainnya yang berhubungan dengan pendidikan dipenuhi oleh negara, samasekali tidak bergantung kepada pembiayaan asing. Dana yang dibutuhkan jelas sangat banyak, maka Baitulmal yang jadi jawaban.Â
Sekolah swasta diperbolehkan didirikan, baik oleh perorangan maupun lembaga, asalkan menggunakan kurikulum Islam. Pada setiap pelanggaran , tidak ada diskriminasi. Akan dikenakan sanksi tegas, sebab kecurangan bukan bagian dari Islam. Pejabat-pejabat yang ada bekerja dengan suasana ketakwaan yang tinggi. Tidak mudah menerima suap sebab jabatan yang ada pada mereka dimaknai sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.Â
Rasulullah Saw bersabda, "Sungguh jabatan ini adalah amanah. Pada Hari Kiamat nanti, jabatan itu akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil jabatan itu dengan haq dan menunaikan amanah itu yang menjadi kewajibannya."(HR Muslim).Wallahu a'lam bish showab. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H