Pada umummnya wajib pajak yang terburu-buru untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan seringkali mengungkapkan bahwa harta yang dimilikinya tidak ada yang berharga. Sehingga mereka berpikir untuk tidak memasukkan dalam SPT Tahunan. Faktanya ada banyak contoh harta yang harus ditambahkan dalam SPT Tahunan seperti sepeda motor.Â
Hampir setiap orang memiliki sepeda motor mengingat teknologi yang semakin berkembang. Jauh lebih mencengangkan ketika membicarakan pelaporan harta, wajib pajak yang ragu-ragu dan enggan  untuk melaporkan hartanya akan melakukan segala cara supaya bisa menghindari pelaporan harta tersebut. Mereka bahkan bisa saja menggunakan nama orang lain misalnya orang tua atau wali, anggota keluarga atau anaknya atas harta yang mereka miliki.
c. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang dan Identifikasi Msalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana menguraikan makna fobia atau ketakutan wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dalam perspektif konsultan pajak dan wajib pajak orang pribadi ?"
d. Tinjauan Pustaka dan Penelitian terdahulu
Penelitian ini menggunakan Teori Fenomenologi Transendental untuk menguraikan Fobia Wajib Pajak Untuk Mengungkapkan Harta.
Fenomenologi adalah suatu bagian dari riset kualitatif yang murni dimana dalam implementasinya berdasarkan pada usaha dalam menelaah dan mendeskripsikan ciri-ciri intrinsik dari suatu gejala atau fenomena sebagaimana yang terjadi (J. Creswell, 2012). Secara mendalam, asumsi mengenai filosofi fenomenologi memaparkan bahwa manusia mengalami sebuah pengalaman hidup dengan penuh kesadaran.
Fenomenologi transendental merupakan fenomenologi yang paling dominan karena sering digunakan dalam penelitian ilmu sosiologi. Transendental yang dimaksud merupakan suatu kesadaran yang murni dari "Aku" yang mengalami fenomena atau gejala. Edmund Husserl memfokuskan fenomenologi transendental sebagai suatu studi kesadaran (A Kamayanti, 2016).Â
Bagi Husserl, kesadaran memainkan peranan penting dari semua kegiatan yang disampaikan filsafat sebagaimana yang disampaikan Descartes. Namun selain belajar dari Descartes, Husserl juga mempelajari teori kesadaran milik Immanuel Kant bahwa kesadaran itu harus berfokus pada isi kesadaran itu sendiri (Gahral, 2010:25).
Fenomena yang masih berlangsung menurut pengalaman penulis adalah banyaknya wajib pajak yang ragu-ragu atau enggan untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan khususnya dalam merinci pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Kekhwatiran atau keresahan wajib pajak yang kerap terlihat aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang benar adanya. Fenomena atau penolakan atas pengungkapan harta dalam SPT yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang ingin dibahas merupakan bentuk ketakutan berlebihan atau yang biasa disebut dengan Fobia. Menurut KBBI, Fobia adalah ketakutan yang sangat berlebihan atas sesuatu.
Dalam ilmu psikologi fobia merupakan suatu kondisi akan ketakutan yang abnormal (Kamayanti, 2016). Individu yang mengalami fobia akan merasakan gelisah, overthinking atau bahkan merasa hidupnya penuh dengan dugaan-dugaan yang belum tentu valid.