Fobia Wajib Pajak Terhadap Pengungkapan Aset
a. Latar Belakang Penelitian
Pajak merupakan hal yang sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia, pasalnya pada saat ini sebagaimana ditunjukkan oleh informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang penerimaan negara yang diperoleh dari pajak sebesar 1.865,7 T. Namun fenomena yang berkembang dari dulu hingga saat ini adalah adanya pola sikap perlawanan yang tercermin dari tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.Â
Salah satu perlawanannya adalah aset yang dimiliki oleh wajib pajak tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Wajib pajak merasa ragu untuk melaporkan hartanya, mereka khawatir jika mengungkapkan harta di SPT Tahunan akan berdampak pada pajaknya.Â
Padahal sudah seharusnya wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi untuk mematuhi kewajiban perpajakan khususnya dalam pelaporan atau pengungkapan harta.
Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan perpajakan. Pada tahun 1984, Pemerintah telah melakukan reformasi terhadap system perpajakan Indonesia dari official assessment system menjadi self assesment system guna meningkatkan penerimaan negara.
Hingga pada saat itu pemerintah membuat suatu program guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya dalam pelaporan harta. Program tersebut bernama Tax Amnesty yang pelaksanaannya diawasi langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo.
Sayangnya pencapaian program tersebut dapat dikatakan belum berhasil atau bahkan jauh dari target. Hal ini dapat dilihat dari data tingkat partisipasi dimana dari 32,7 juta wajib pajak yang mempunyai NPWP, hanya 956 ribu wajib pajak atau sekitar 2,9% yang mengikuti kegiatan tersebut.Â
Data ini membuat beberapa pengamat salah satunya Center of Reform Economic (CORE) menilai bahwa program tax amnesty yang dicanangkan pemerintah belum berhasil dan masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan harta secara sukarela dan terbuka.
b. Identifikasi Masalah