b) Wilayah pengembangan  sesuai dengan penataan ruang wilayah yang telah ditetapkan,
dengan luas sekitar 10.000 m2 (10.000 meter persegi) dalam satu wilayah.
Pemajakan tehadap Kawasan Berikat
 Penerapan perpajakan terhadap Kawasan Berikat memiliki pedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 131/PMK.04/2018. Peraturan Menteri Keuangan ini mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.
Terhadap Kawasan Berikat , PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada beberapa kegiatan penerimaan, antara lain sebagai berikut:
1) Penerimaan produk dari dalam wilayah pabean ke Kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut.
2) Penerimaan barang dagangan yang dikirim oleh Kawasan Berikat, yang merupakan kerja sub-kontrak dari Kawasan Berikat lain atau dari perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke wilayah Kawasan Berikat.
3) Penerimaan kembali mesin atau moulding, dengan sifat meminjam dari Kawasan berikat lain atau dari perusahaan lain yang masih dalam batas wilayah pabean.
4) Penerimaan barang-barang hasil produksi dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan berbeda yang masih digunakan dalam batas wilayah pabean, yang menggunakan bahan mentah yang berasal dari di wilayah pabean untuk kemudian diolah di Kawasan Berikat.
5) Penerimaan hasil produksi dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan lain yang masih dalam batas wilayah pabean, .memanfaatkan komponen bahan mentah dari tempat yang berbeda di wilayah pabean, yang kemudian digabungkan dengan produk kawasan berikat yang kemudian diekspor
6) Penerimaan pengemas dan alat bantunya  tanpa henti dari berbagai tempat lain di lam daerah pabean ke Kawasan berikat, yang kemudian pada saat itu menjadi satu dengan barang-barang di hasil prodkuksi di Kawasan berikat.