Putusan MK adalah putusan yang tertinggi, dimana putusan hasil dari pengujian-pengujian dari struktur pemerintah dari paling bawah. Putusan MK sendiri tidak bisa diganggu gugat atau bisa dikatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK putusan terakhir yang secara resmi terhadap suatu perkara yang diajukan. Putusan ini memilki kekuatan atau power hukum yang kuat yang harus di taati, akan tetapi putusan ini meskipun bersifat hasil akhir atau final bisa digugat dengan memilki alasan yang kuat sesuai undang-undang yang berlaku.
Disamping itu, keputusan MK sendiri dapat mempengaruhi pandangan atau perspektif seseorang ataupun pandangan dari masyarakat terhadap politik yang terjadi. Pandangan masyarakat terhadap keputusan MK bisa berupa positif dan negatif, ada yang setuju (pro) ada juga yang tidak setuju (kontra) terhadap keputusannya.
Baru-baru ini berita keputusan MK yang bertentangan dengan undang-undang yang menyebabkan para masyarakat dan pakar hukum di Indonesia menyuarakan memberikan kritik keluhan terhadap keputusan yang diambil MK. Beberapa contoh sederhana yang baru saja belum lama ini, keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang dinilai tidak sesuai undang-undang. Polemik ini banyak disoroti para pakar dan masyarakat. Seperti keputusan ini memilki kepentingan tersendiri yang dapat menyebabkan konflik jika kemarin tidak di atasi untuk mengupayakan dengan langkah yang tepat.
Kembali lagi yang contoh dari permasalahan yang terjadi tersebut. Banyak pakar menilai jika keputusan MK seperti pilih kasih, bahwa para pakar menduga dengan kuat hal ini berkaitan dengan kepentingan anak presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka yang hendak melangkah menjadi calon wakil presiden yang berdampingan dengan Prabowo Subianto, tetapi sempat terhalang faktor usia yang secara konstitusional syarat tertulis di MK yang sudah diatur sesuai undang-undang. Tentunya keputusan yang di ambil MK membuat kontroversial karena:
1. Dibuat dalam waktu yang singkat, waktu momentum pilpres 2024.
2. Dugaan yang berkaitan kepentingan Gibran Rakabuming Raka.
3. Melibatkan kekuasaan keluarga, dimana paman dari Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut menggandeng ketua MK, yakni Anwar Usman.
Dugaan tersebut dikenal di media berita cawe-cawe. Sangkaan tersebut sulit diingkari. Dimana dari yang disebutkan tadi seperti fakta yang terjadi. Putusan ini seperti memberikan peluang kesempatan kepada calon wakil presiden karpet merah secara cuma-cuma. Akan tetapi, putusan MK menjadi galau untuk memutuskan hal ini banyak sekali masyarakat terkejut dengan keputusan yang diambil dewan mahkamah konstitusi. Akan tetapi, beberapa MK lainnya sebagai anggota merasa di bohongi oleh keputusan yang dibuat, mereka ragu dengan keputusan yang diambil. Logikanya saja jika hakim merasa ragu terhadap keputusan nya sendiri, bagaiman dengan masyarakat diluar sana?Â
Keputusan ini bisa saja di tindak lanjuti untuk diproses ke tindak pidana yang dimana syarat administrasinya tidak sesuai undang undang. Sayangnya tidak semudah itu MK menepati melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang telah dibuat, yang faktanya undang-undang diabaikan begitu saja oleh pihak MK yang seharusnya menjadi garda terdepan ataupun garda yang tertinggi. Hal ini sudah dikatakan pelanggaran konstitusi yang dibuat sendiri seperti ingkar.
Keputusan yang dibuat MK itu juga menguntungkan atau mengunggulkan salah satu paslon yang tidak adil jika dilihat dari segi aturan yang berlaku. Putusan yang di keluarkan MK ini sangat berdampak secara drastis untuk tatanan demokrasi di Indonesia. Pertaruhan MK sebagai lembaga hukum menjadi tantangan tersendiri untuk menjaga marwah diri mereka yang harus sesuai porsinya sebagai penegak hukum. Dengan hal ini, dapat mempengaruhi pandangan tingkat kepercayaan masyarakat publik di Indonesia. Banyak yang beranggapan MK sudah jadi tim sukses ini sangat memperihatinkan. Hal ini dapat menjadi masalah untuk MK karena orang masyarakat tidak lagi percaya terhadap lembaga penegak hukum  terutama MK yang di harap-harapkan sebagai penegak hukum yang adil paling tinggi, akan tetapi tidak sesuai realitanya saat ini. Fakta tersebut harusnya menjadikan evaluasi apakah parlemen-parlemen di mahkamah konstitusi ini dibutuhkan lagi? Ini menjadi pertanyaan besar yang harusnya terselesaikan adanya solusi dan aksi bukan hanya wacana saja omong kosong belaka.
Setelah pemilihan presiden 2024 setelah ini terdapat pilkada yang dimana jangan sampai terulang kembali terjadinya keputusan-keputusan yang dapat merugikan berbagai pihak ataupun salah satu pihak yang dapat terjadinya konflik dan kritikan dan mengundang menurunnya kepercayaan masyarakat yang semakin bertambah tidak terbendung.Â
Upaya untuk mengatasi putusan MK yang dinilai tidak sesuai adalah hal yang tidak mudah dan ini membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam dan kompleks, karena yang dikenal MK itu yang membuat undang-undang itu sendiri jadi terlihat sulit, yang harus mempertimbangkan konsekuensi resiko yang diambil setiap tindakan yang diambilnya.
Beberapa langkah yang bisa diambil untuk MK yang tidak sesuai dengan undang-undang:
1. Upaya Hukum:
• Mengkaji ulang atau mengevaluasi.Â
•Menguji ulang undang-undang tertulis yang dianggap bertentangan.
•Mengajukan gugatan jika terdapat keputusan MK yang dapat merugikan pihak tertentu ataupun pihak mayoritas.
 Â
2. Upaya Non-Hukum:
•Melakukan kampanye publik bersifat terbuka yang seperti para mahasiswa masyarakat melakukan surat terbuka untuk mengubah perspektif masyarakat terhadap putusan MK.
•Para legislatif untuk mengajukan revisi lagi untuk undang-undang yang lebih relevan.
•Para anggota eksekutif meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana yang sesuai.
Dalam upaya mengatasi putusan MK yang tidak sesuai perlu dipertimbangkan, karena pasti ada tantangan dan pertimbangan tersendiri sebagai berikut:
1. Setiap upaya harus diperlukan kehati-hati an agar tidak merusak prinsip kepastian hukum.
2. Dikarenakan MK memiliki otoritas yang tinggi, kekuasaannya yang kuat dalam undang undang dasar, sehingga upaya yang dilakukan harus betul-betul diperlukan ketelitian, pengujian yang sangat berhati-hati.
3. Mengubah undang-undang ini dikarenakan tidak mudah untuk keputusan hukum oleh karena itu, memerlukan waktu dan proses yang memakan waktu cukup lama dan kompleks.
Pemilu sebagai alat pelaksanaan dalam berdemokrasi bentuk menyuarakan suara ambil andil yang menurut Abraham Lincoln yang mengatakan " demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" rancangan demokrasi harus dicapai melalui Pemilu yang demokratis yaitu yang sejalan dan sesuai tuntutan rakyat.
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di sistem hukum, posisi MK sebagai lembaga peradilan independen dinilai sangat penting. Jika terdapat kecurangan di dalam pemilu ditindak lanjuti oleh MK dengan permohonan. Dari contoh calon wakil presiden saja sudah terlihat bahwa Gibran Rakabuming Raka sebagai anak presiden diberikan karpet merah.Â
Putusan MK terhadap pemilu presiden memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan umum dan stabilitas politik di Indonesia. Oleh karena itu, MK harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan kepastian hukum dalam
menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum untuk mempertahankan keamanan situasi politik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik dan ketidakpastian hukum di Indonesia saat ini sangat penting untuk diperlukan sebagai tugas MK yang tertinggi dalam peradilan pembuatan undang-undang di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H