Mohon tunggu...
Jeki Van Helen
Jeki Van Helen Mohon Tunggu... Freelancer - Counselor (Special PTSD)

Profesional Counselor. Penulis pada jurnal-jurnal ilmiah tentang konseling trauma (Posttraumatic Stress Disorder atau PTSD), pendidikan, dan sosial sains lainnya. Berkarya dalam kebebasan dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Hobi bertani dan beternak, memasak, dan traveling.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Disertasi Keabsahan Hubungan Intim di Luar Pernikahan: Egoisme Akademik!

2 September 2019   23:59 Diperbarui: 3 September 2019   17:26 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebuah Disertasi yang kontriversial telah mengantarkan Saudara Abdul Aziz menjadi Doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Judulnya adalah "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital".

Disertasi tersebut kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat luas karena menghasilkan kesimpulan bahwa "Hubungan intim di luar pernikahan tidak melanggar hukum islam, asalkan dilakukan suka sama suka, tidak ada unsur penipuan, & tidak dipertontonkan dengan kata lain dilakukan di ruang privat"

Oleh karena itu perlu ada pencerahan bagi masyarakat agar tidak gagap memahami masalah ini, karena bagaimana pun kesimpulan tersebut merupakan hasil sebuah Disertasi yang merupakan produk ilmiah di level pendidikan tertinggi (S3). 

Dalam kesempatan ini penulis tidak akan berperan menjadi "Penguji" disertasi tersebut, karena berdasarkan pantauan Penulis telah ada berbagai media yang mengupas secara baik disertasi ini.

Salah satu ulasan yang cukup baik adalah artikel yang diturunkan Tirto.id tanggal 2 September 2019 dengan judul Duduk Perkara Kontroversi Disertasi Hubungan Seks Nonnikah UIN Suka.

Baca selengkapnya di artikel "Duduk Perkara Kontroversi Disertasi Hubungan Seks Nonnikah UIN Suka", https://tirto.id/ehnF 

Selain itu TV One juga telah menganggat dialog yang dihadiri langsung oleh sang penulis Saudara Abdul Aziz. Berdasarkan hal ini rasanya sudah cukup untuk memastikan bahwa benar adanya disertasi tersebut.

Untuk membantu menambah kajian, penulis akan mengupas masalah ini dari dua sisi yaitu sebagai berikut:

PERTAMA: SISI PERSONAL PENULIS DISERTASI

Sebelum terlalu jauh untuk menerima atau menolak kesimpulan disertasi ini, penulis cenderung untuk melihat kapasitas dan kapabilitas penulisnya, ini sangat penting, semakin seseorang memiliki kapasitas dan kapabilitas maka seseorang itu semakin baik untuk dijadikan rujukan.

Seorang peneliti atau researcher kapasitas dan kapabilitasnya ditunjukkan oleh produktivitasnya dalam menghasilkan karya ilmiah pada jurnal bereputasi, untuk mengetahuinya dapat dilihat pada google scholar.

Pada google schoolar akan terlihat berapa jumlah tulisan ilmiahnya serta seberapa populer tulisan tersebut menjadi rujukan bagi penulis lain, semakin banyak maka semakin baik. Inilah sisi personal yang dimaksudkan.

Berdasarkan penelusuran penulis, tidak ditemukan seorang peneliti yang memiliki akun google scholar yang bernama Abdul Aziz dengan institusi IAIN Surakarta. Dapat diasumsikan menjadi dua, pertama memang tidak ada atau yang ke dua tidak populer sehingga sangat sulit untuk ditelusuri.

Berdasarkan hal itu, tidak dapat dinilai kapasitas dan kapabilitas Saudara Abdul Aziz sang penulis Disertasi tersebut.

Namun beradasarkan data direktori tenaga pendidik/ Dosen IAIN Surakarta pada situs "iain-surakarta.ac.id", penulis dapat menemukan seseorang dengan nama Drs. Abdul Aziz, M.Ag. dengan nomor urut 44, namun penulis tidak dapat memverifikasi apakah beliau penulis Disertasi ini, karena tidak ada foto dan data karya ilmiah.  

KEDUA: KESESATAN DALAM MENCARI KEBENARAN

Pada prinsipnya penelitian itu upaya mencari dan atau menguji kebenaran. Kebenaran apa yang dicari?, tergantung masalah penelitian yang diajukan. untuk mengurainya penulis membagi Kebenaran menjadi 3 sebagai berikut:

1. Kebenaran Mutlak

yaitu kebenaran yang tidak dapat digugat, harga mati, dan tidak dapat diubah dengan cara apapun. Sumber kebenaran ini adalah kitab suci bagi yang mengimaninya.

Contohnya Al-Qur'An sebagai firman Allah SWT sebagai petunjuk kaum Muslimin, kebenarannya mutlak, tidak dapat diubah oleh siapapun.

Pekerjaan yang sia-sia apabila ada peneliti yang berupaya menolak isinya dengan argumen-argumen ilmiah, karena umat muslim tidak akan percaya. Ini bukan objek penelitian.

2. Kebenaran yang dibenarkan

Kebenaran yang dibenarkan adalah HUKUM. contohnya hukum Negara Indonesia, dibuat secara konsensus oleh anggota DPR, dituangkan dalam pasal-pasal, sifatnya mengikat.

Hasil penelitian tidak dapat mengubah dengan serta merta tanpa melalui mekanisme ketatanegaraan. Peneliti hanya dapat memberi masukan. Jadi hasil penelitian tidak dapat mengubah HUKUM. 

3. Kebenaran yang Sebenarnya Benar

Ini adalah Karya Ilmiah, maka disertasi termasuk golongan ini. Karya ilmiah memiliki sisi kebenarannya sendiri, dapat membenarkan penelitian yang terdahulu, serta dapat membantah penelitian yang terdahulu. Oleh karena itu, pada dasarnya hasil penelitian adalah benar, karena memiliki perspektifnya tersendiri serta terbuka untuk diperdebatkan.

Lalu, bagaimana dengan Disertasi yang kontroversial ini?. Menurut Penulis, objek dari disertasi kontroversial ini adalah kebenaran nomor 1 di atas, ia berusaha melawan arus yang tidak mungkin bisa untuk dilawan.

Oleh karena itu, filosofi disertasi ini keliru dari awal, di mana ia mencoba mengkaji dan akhirnya mengjukan perubahan HUKUM yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur'an.

Tentu saja ini akan menjadi problem dan akhirnya ditolak kesimpulannya. Penolakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan juga oleh para Penguji disertasi tersebut, namun tampaknya disini terdapat EGO AKADEMIS dari penulis yang memaksakan kesimpulan tersebut.

Oleh karena itu, kesimpulan disertasi ini tidak dapat diterima, harus ditolak karena tertutup bagi kita untuk membuka ruang perdebatan di dalamnya. Bagaimana mungkin sebuah HUKUM di dalam Al-Qur'an bisa dirubah, sesuatu yang Haram bisa diargumentasikan secara ilmiah sehingga menjadi Halal, padahal tidak ada petunjuknya dalam Al-Qur'an itu sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat harus melupakan disertasi ini dan mulai memperbincangkan sesuatu yang lebih berfaedah bagi kemajuan bangsa dan masa depan generasi berikutnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun