Mohon tunggu...
Jeki Van Helen
Jeki Van Helen Mohon Tunggu... Freelancer - Counselor (Special PTSD)

Profesional Counselor. Penulis pada jurnal-jurnal ilmiah tentang konseling trauma (Posttraumatic Stress Disorder atau PTSD), pendidikan, dan sosial sains lainnya. Berkarya dalam kebebasan dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Hobi bertani dan beternak, memasak, dan traveling.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Disertasi Keabsahan Hubungan Intim di Luar Pernikahan: Egoisme Akademik!

2 September 2019   23:59 Diperbarui: 3 September 2019   17:26 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebenaran yang dibenarkan adalah HUKUM. contohnya hukum Negara Indonesia, dibuat secara konsensus oleh anggota DPR, dituangkan dalam pasal-pasal, sifatnya mengikat.

Hasil penelitian tidak dapat mengubah dengan serta merta tanpa melalui mekanisme ketatanegaraan. Peneliti hanya dapat memberi masukan. Jadi hasil penelitian tidak dapat mengubah HUKUM. 

3. Kebenaran yang Sebenarnya Benar

Ini adalah Karya Ilmiah, maka disertasi termasuk golongan ini. Karya ilmiah memiliki sisi kebenarannya sendiri, dapat membenarkan penelitian yang terdahulu, serta dapat membantah penelitian yang terdahulu. Oleh karena itu, pada dasarnya hasil penelitian adalah benar, karena memiliki perspektifnya tersendiri serta terbuka untuk diperdebatkan.

Lalu, bagaimana dengan Disertasi yang kontroversial ini?. Menurut Penulis, objek dari disertasi kontroversial ini adalah kebenaran nomor 1 di atas, ia berusaha melawan arus yang tidak mungkin bisa untuk dilawan.

Oleh karena itu, filosofi disertasi ini keliru dari awal, di mana ia mencoba mengkaji dan akhirnya mengjukan perubahan HUKUM yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur'an.

Tentu saja ini akan menjadi problem dan akhirnya ditolak kesimpulannya. Penolakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan juga oleh para Penguji disertasi tersebut, namun tampaknya disini terdapat EGO AKADEMIS dari penulis yang memaksakan kesimpulan tersebut.

Oleh karena itu, kesimpulan disertasi ini tidak dapat diterima, harus ditolak karena tertutup bagi kita untuk membuka ruang perdebatan di dalamnya. Bagaimana mungkin sebuah HUKUM di dalam Al-Qur'an bisa dirubah, sesuatu yang Haram bisa diargumentasikan secara ilmiah sehingga menjadi Halal, padahal tidak ada petunjuknya dalam Al-Qur'an itu sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat harus melupakan disertasi ini dan mulai memperbincangkan sesuatu yang lebih berfaedah bagi kemajuan bangsa dan masa depan generasi berikutnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun